Siap-Siap! Tarif PPN Bakal Naik
Rabu, 05 Mei 2021 - 21:45 WIB
JAKARTA - Pemerintah berencana menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) yang diharapkan bakal segera terealisasi. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan akan membahas revisi aturan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) yang nantinya akan dibawa ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam rangka revisi Undang-Undang (UU) Ketentuan Umum Perpajakan (KUP).
Baca juga:Hari Bangga Buatan Indonesia, Mendag Targetkan Transaksi Rp11,5 Triliun
"(Soal) Tarif PPN pemerintah masih melakukan pembahasan dan akan dikaitkan dengan undang-undang yang diajukan ke DPR, yakni UU KUP," kata Airlangga dalam video virtual, Rabu (5/5/2021).
Kendati demikian, besaran berapa tarif kenaikan tersebut belum bisa ditentukan. Sebab, revisinya harus disetujui DPR.
“Dan ini seluruhnya akan dibahas oleh pemerintah. Nanti pada waktunya akan disampaikan,” katanya.
Baca juga:Kasus Covid-19 Meningkat, Malaysia Kembali Berlakukan Lockdown
Saat ini, tarif PPN adalah 10%. Dalam Undang-Undang PPN yang berlaku saat ini, tarif PPN dapat diturunkan melalui peraturan pemerintah (PP) menjadi paling rendah 5% atau dinaikkan paling tinggi menjadi 15%.
Kenaikan atau penurunan tarif tersebut juga harus disampaikan pemerintah kepada DPR RI dalam pembahasan RAPBN.
Baca juga:Hari Bangga Buatan Indonesia, Mendag Targetkan Transaksi Rp11,5 Triliun
"(Soal) Tarif PPN pemerintah masih melakukan pembahasan dan akan dikaitkan dengan undang-undang yang diajukan ke DPR, yakni UU KUP," kata Airlangga dalam video virtual, Rabu (5/5/2021).
Kendati demikian, besaran berapa tarif kenaikan tersebut belum bisa ditentukan. Sebab, revisinya harus disetujui DPR.
“Dan ini seluruhnya akan dibahas oleh pemerintah. Nanti pada waktunya akan disampaikan,” katanya.
Baca juga:Kasus Covid-19 Meningkat, Malaysia Kembali Berlakukan Lockdown
Saat ini, tarif PPN adalah 10%. Dalam Undang-Undang PPN yang berlaku saat ini, tarif PPN dapat diturunkan melalui peraturan pemerintah (PP) menjadi paling rendah 5% atau dinaikkan paling tinggi menjadi 15%.
Kenaikan atau penurunan tarif tersebut juga harus disampaikan pemerintah kepada DPR RI dalam pembahasan RAPBN.
(uka)
tulis komentar anda