Siap-Siap! Tarif PPN Bakal Naik

Rabu, 05 Mei 2021 - 21:45 WIB
“Dan ini seluruhnya akan dibahas oleh pemerintah. Nanti pada waktunya akan disampaikan,” katanya.

Baca juga:Kasus Covid-19 Meningkat, Malaysia Kembali Berlakukan Lockdown

Saat ini, tarif PPN adalah 10%. Dalam Undang-Undang PPN yang berlaku saat ini, tarif PPN dapat diturunkan melalui peraturan pemerintah (PP) menjadi paling rendah 5% atau dinaikkan paling tinggi menjadi 15%.

Kenaikan atau penurunan tarif tersebut juga harus disampaikan pemerintah kepada DPR RI dalam pembahasan RAPBN.
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!