Jangan Bingung, Ini Bedanya Seleksi CPNS dan PPPK
Sabtu, 08 Mei 2021 - 15:01 WIB
Foto/Ilustrasi
JAKARTA - Pemerintah akan kembali membuka pendaftaran Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) pada tahun ini. Hal ini seiring banyaknya kebutuhan pegawai untuk mengisi pekerjaan di instansi pemerintahan, baik pusat maupun daerah.
Adapun seleksi yang akan dibuka pertama adalah Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) , lalu yang kedua adalah pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) atau pegawai pemerintah setara Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Lantas apa perbedaan CPNS dan PPPK? Plt. Asisten Deputi Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Katmoko Ari Sambodo mengatakan, seleksi CPNS dan CPPPK memiliki tujuan yang berbeda sehingga kriterianya juga sangat berbeda.
Baca juga: Mau Lolos Seleksi CPNS & PPPK 2021? Intip Bocorannya
Adapun seleksi yang akan dibuka pertama adalah Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) , lalu yang kedua adalah pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) atau pegawai pemerintah setara Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Lantas apa perbedaan CPNS dan PPPK? Plt. Asisten Deputi Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Katmoko Ari Sambodo mengatakan, seleksi CPNS dan CPPPK memiliki tujuan yang berbeda sehingga kriterianya juga sangat berbeda.
Baca juga: Mau Lolos Seleksi CPNS & PPPK 2021? Intip Bocorannya
Lihat Juga :