Tiga Perusahaan Afiliasi Wilmar Patuhi Agenda Persidangan

Senin, 10 Mei 2021 - 12:51 WIB
Tiga perusahaan afiliasi Wilmar selalu mematuhi agenda persidangan yang telah ditetapkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat,.
JAKARTA - Tiga perusahaan afiliasi Wilmar menyatakan selalu mematuhi agenda persidangan yang telah ditetapkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat , dalam pelaksanaan sidang gugatan perdata dari Farma International Pte. Ltd dan Luwia Farah Utari. Ketiga perusahaan tersebut yakni PT Sentratama Niaga Indonesia (SNI), PT Natura Wahana Gemilang (NWG), dan PT Lumbung Padi Indonesia (LPI).

(Baca juga:Dua Anak Usaha Wilmar International Digugat di PN Jakarta Pusat)

Kuasa Hukum Wilmar Mauliate P. Situmeang mengatakan, dalam persidangan perkara No.197 di PN Jakarta Pusat, para tergugat tiga perusahaan afiliasi Wilmar selalu hadir dan mengikuti persidangan, termasuk dalam mediasi yang juga dihadiri oleh prinsipal.

(Baca juga:Mediasi dengan Anak Usaha Wilmar Group Tersendat, Pendiri LPI Tuntut Ganti Rugi Rp939 M)

“Sampai saat ini, acara persidangan dalam perkara ini adalah tahap mediasi yang berlangsung hanya 15 menit, serta belum memasuki materi pokok perkara dan tanya-jawab, penggugat dan tergugat,” kata Mauliate melalui keterangan resminya, Senin (10/5/2021).



Dalam persidangan mediasi pada Kamis (6/5/2021) lalu yang dipimpin oleh hakim mediator memerintahkan kepada penggugat untuk menyusun proposal permintaan perdamaian secara tertulis. Proposal tersebut akan disampaikan kepada para tergugat pada persidangan berikutnya pada Senin (17/5/2021) mendatang.

(Baca juga:Anak Usaha Wilmar Gagal Hadirkan Prinsipal untuk Mediasi dengan Fara)

Hal ini dimintakan oleh hakim karena pada persidangan tersebut acara mediasi terlambat lebih dari dua jam dari jadwal, yang seharusnya pukul 10.00 WIB karena penggugat dan kuasa hukum datang terlambat. Mereka juga belum mempersiapkan proposal permintaan perdamaian kepada tergugat.

Seperti diberitakan sebelumnya, Farma International Pte, Ltd sebagai pemegang mayoritas saham di PT LPI telah menjual sahamnya kepada dua perusahaan afiliasi Wilmar. Penggugat mengajukan permohonan pembatalan jual-beli saham dimaksud. Padahal proses jual-beli saham tersebut telah memenuhi ketentuan hukum dan juga adanya kesepakatan kedua belah pihak, yang telah dituangkan ke dalam perjanjian jual beli saham.
(dar)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More