Tiga Perusahaan Afiliasi Wilmar Patuhi Agenda Persidangan
Senin, 10 Mei 2021 - 12:51 WIB
“Sampai saat ini, acara persidangan dalam perkara ini adalah tahap mediasi yang berlangsung hanya 15 menit, serta belum memasuki materi pokok perkara dan tanya-jawab, penggugat dan tergugat,” kata Mauliate melalui keterangan resminya, Senin (10/5/2021).
Dalam persidangan mediasi pada Kamis (6/5/2021) lalu yang dipimpin oleh hakim mediator memerintahkan kepada penggugat untuk menyusun proposal permintaan perdamaian secara tertulis. Proposal tersebut akan disampaikan kepada para tergugat pada persidangan berikutnya pada Senin (17/5/2021) mendatang.
(Baca juga:Anak Usaha Wilmar Gagal Hadirkan Prinsipal untuk Mediasi dengan Fara)
Hal ini dimintakan oleh hakim karena pada persidangan tersebut acara mediasi terlambat lebih dari dua jam dari jadwal, yang seharusnya pukul 10.00 WIB karena penggugat dan kuasa hukum datang terlambat. Mereka juga belum mempersiapkan proposal permintaan perdamaian kepada tergugat.
Seperti diberitakan sebelumnya, Farma International Pte, Ltd sebagai pemegang mayoritas saham di PT LPI telah menjual sahamnya kepada dua perusahaan afiliasi Wilmar. Penggugat mengajukan permohonan pembatalan jual-beli saham dimaksud. Padahal proses jual-beli saham tersebut telah memenuhi ketentuan hukum dan juga adanya kesepakatan kedua belah pihak, yang telah dituangkan ke dalam perjanjian jual beli saham.
Dalam persidangan mediasi pada Kamis (6/5/2021) lalu yang dipimpin oleh hakim mediator memerintahkan kepada penggugat untuk menyusun proposal permintaan perdamaian secara tertulis. Proposal tersebut akan disampaikan kepada para tergugat pada persidangan berikutnya pada Senin (17/5/2021) mendatang.
(Baca juga:Anak Usaha Wilmar Gagal Hadirkan Prinsipal untuk Mediasi dengan Fara)
Hal ini dimintakan oleh hakim karena pada persidangan tersebut acara mediasi terlambat lebih dari dua jam dari jadwal, yang seharusnya pukul 10.00 WIB karena penggugat dan kuasa hukum datang terlambat. Mereka juga belum mempersiapkan proposal permintaan perdamaian kepada tergugat.
Seperti diberitakan sebelumnya, Farma International Pte, Ltd sebagai pemegang mayoritas saham di PT LPI telah menjual sahamnya kepada dua perusahaan afiliasi Wilmar. Penggugat mengajukan permohonan pembatalan jual-beli saham dimaksud. Padahal proses jual-beli saham tersebut telah memenuhi ketentuan hukum dan juga adanya kesepakatan kedua belah pihak, yang telah dituangkan ke dalam perjanjian jual beli saham.
(dar)
Lihat Juga :