BNI Syariah Optimalkan Syariah Card, Ini Keunggulannya
Jum'at, 22 Mei 2020 - 22:10 WIB
"Pada saat itu Hasanah Card memposisikan diri bukan sebagai alat konsumerisme tapi sesuai dengan khittah bank syariah yang berkomitmen mendorong sektor rill," kata Bambang.
Pemimpin Divisi Kartu Pembiayaan BNI Syariah, Rima Dwi Permatasari mengatakan, selain tidak mendorong konsumerisme yang berlebihan, tujuan penggunaan BNI iB Hasanah Card yang utama adalah sebagai solusi transaksi hijrah hasanah.
“Membantu masyarakat hijrah dalam bertransaksi sejalan dengan tujuan maqashid syariah yaitu menjaga agama (Hifdzunad-diin), Menjaga Jiwa (HifdzunAql), Menjaga Keturunan (HifdzunNasl) dan Menjaga Harta (HifdzunMaal),” kata Rima.
Saat ini, menurut Rima jumlah pengguna kartu pembiayaan BNI iB Hasanah Card sebanyak 350 ribu nasabah. Sejalan dengan peningkatan jumlah pengguna, jumlah transaksi BNI iB Hasanah Card pada 2019 juga mengalami peningkatan hingga menembus Rp1,2 Triliun.
"Pada BNI iB Hasanah Card terdapat pembatasan transaksi untuk merchant dengan bidang usaha non halal. Pada merchant tersebut BNI iB Hasanah Card yang digunakan akan tidak berfungsi dengan sandi ‘declined," katanya.
BNI iB Hasanah Card tidak mengenakan biaya denda (latecharges), namun nasabah yang terlambat dalam melakukan pembayaran akan dikenai biaya penagihan (ta’widh). Biaya penagihan ini dihitung berdasarkan riil biaya penagihan yang pernah terjadi dan dihitung secara kolektif.
Pemimpin Divisi Kartu Pembiayaan BNI Syariah, Rima Dwi Permatasari mengatakan, selain tidak mendorong konsumerisme yang berlebihan, tujuan penggunaan BNI iB Hasanah Card yang utama adalah sebagai solusi transaksi hijrah hasanah.
“Membantu masyarakat hijrah dalam bertransaksi sejalan dengan tujuan maqashid syariah yaitu menjaga agama (Hifdzunad-diin), Menjaga Jiwa (HifdzunAql), Menjaga Keturunan (HifdzunNasl) dan Menjaga Harta (HifdzunMaal),” kata Rima.
Saat ini, menurut Rima jumlah pengguna kartu pembiayaan BNI iB Hasanah Card sebanyak 350 ribu nasabah. Sejalan dengan peningkatan jumlah pengguna, jumlah transaksi BNI iB Hasanah Card pada 2019 juga mengalami peningkatan hingga menembus Rp1,2 Triliun.
"Pada BNI iB Hasanah Card terdapat pembatasan transaksi untuk merchant dengan bidang usaha non halal. Pada merchant tersebut BNI iB Hasanah Card yang digunakan akan tidak berfungsi dengan sandi ‘declined," katanya.
BNI iB Hasanah Card tidak mengenakan biaya denda (latecharges), namun nasabah yang terlambat dalam melakukan pembayaran akan dikenai biaya penagihan (ta’widh). Biaya penagihan ini dihitung berdasarkan riil biaya penagihan yang pernah terjadi dan dihitung secara kolektif.
Lihat Juga :