Waspada! SWI Kembali Temukan 86 Fintech Lending Ilegal, Ini Daftarnya

Selasa, 11 Mei 2021 - 18:03 WIB
Satgas Waspada Investasi meminta masyarakat terus waspada terhadap penawaran investasi yang tidak masuk akal. Foto/Ilustrasi
JAKARTA - Satgas Waspada Investasi (SWI) kembali menemukan sejumlah platform fintech peer to peer (P2P) lending ilegal . Menyusul temuan-temuan tersebut, terdapat 86 platform fintech peer to peer lending yang dihentikan kegiatannya.

Tak hanya itu, SWI pun mengimbau masyarakat untuk terus waspada terhadap penawaran dari entitas fintech lending ilegal, khususnya saat momentum menjelang Lebaran.



"Menjelang Lebaran dengan meningkatnya kebutuhan masyarakat, kewaspadaan masyarakat harus ditingkatkan agar tidak menjadi korban," ujar Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam Lumban Tobing dalam keterangan pers, Selasa (11/5/2021).

Tongam juga terus mengingatkan masyarakat agar sebelum memanfaatkan fintech lending perlu memahami legalitas atau izin dari perusahaan terkait. Dia juga meminta masyarakat menggunakan logika untuk menilai penawaran keuntungan yang diiming-imingi perusahaan.



"Terlebih lagi menjelang Lebaran ini masyarakat mendapatkan THR, sehingga diharapkan tidak menempatkan dana THR tersebut pada berbagai penawaran investasi ilegal," ujarnya.

SWI juga meminta masyarakat untuk bertanya langsung melalui Kontak OJK 157 atau WA 081157157157 bila ingin memanfaatkan fintech lending atau investasi. Serta, melaporkan adanya kegiatan fintech lending dan investasi yang berpotensi merugikan masyarakat.



Berikut daftar fintech lending ilegal yang ditutup oleh Satgas Waspada Investasi:
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More