Kementan Ajak Petani Gunakan Pemupukan Berimbang
Selasa, 11 Mei 2021 - 21:43 WIB
Tanaman akan merespons berapa jumlah pupuk yang ditambahkan ke tanah. Namun harus hati-hati karena yang ditambahkan harus sesuai dengan kebutuhan.
Sebagai contoh, merujuk data IRRI bahwa tanaman padi membutuhkan hara per ton terdiri dari N sebesar 17, 5 kg/ton gabah, P sebesar 3 kg/ton gabah, dan unsur K 17 kg/ton gabah.
(Baca juga:Mentan: Distribusi Pupuk Harus Tersedia Cepat, Cermat dan Akurat)
Ladiyani menyebutkan, dampak dari pemupukan yang tidak berimbang bisa membuat tanaman menjadi kerdil, pembungaan dini, mudah diserang organisme pengganggu tanaman (OPT) dan produksi tidak sesuai dengan potensi tanaman (varietas).
Bukan hanya itu, pemupukan yang tidak berimbang juga membuang-buang anggaran, pencemaran lingkungan, tanaman tidak tumbuh dengan baik, produksi tidak optimal dan kualitas produk menurun. “Misalnya, daya simpan menurun jika terlalu banyak N, beras pecah tinggi bila K kurang,” jelasnya.
Kepala Subdirektorat (Kasubdit) Pupuk Bersubsidi Kementan Yanti Ermawati mengatakan, pihaknya menjalankan amanah UU No 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.
Seperti diketahui dalam pasal 3 disebutkan bahwa Perlindungan dan Pemberdayaan Petani bertujuan menyediakan prasarana dan sarana pertanian yang dibutuhkan dalam mengembangkan usaha tani. “Di sinilah tugas kami bagaimana bisa memfasilitasi penyediaan prasarana dan sarana pertanian,” jelasnya.
Dalam pasal 21 disebutkan bahwa pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya dapat memberikan subsidi benih atau bibit tanaman, bibit atau bakalan ternak, pupuk, dan/atau alat dan mesin pertanian sesuai dengan kebutuhan.
Selanjutnya, pemberian subsidi sebagaimana dimaksud harus tepat guna, tepat sasaran, tepat waktu, tepat lokasi, tepat jenis, tepat mutu, dan tepat jumlah.
“Tadi sudah panjang lebar dijelaskan bahwa jika jenisnya salah makan apa yang diharapkan tidak akan diperoleh. Begitu juga dengan jumlahnya, ternyata di daerah tertentu dengan jumlah yang banyak menghasilkan produksi yang besar,” jelasnya.
Sebagai contoh, merujuk data IRRI bahwa tanaman padi membutuhkan hara per ton terdiri dari N sebesar 17, 5 kg/ton gabah, P sebesar 3 kg/ton gabah, dan unsur K 17 kg/ton gabah.
(Baca juga:Mentan: Distribusi Pupuk Harus Tersedia Cepat, Cermat dan Akurat)
Ladiyani menyebutkan, dampak dari pemupukan yang tidak berimbang bisa membuat tanaman menjadi kerdil, pembungaan dini, mudah diserang organisme pengganggu tanaman (OPT) dan produksi tidak sesuai dengan potensi tanaman (varietas).
Bukan hanya itu, pemupukan yang tidak berimbang juga membuang-buang anggaran, pencemaran lingkungan, tanaman tidak tumbuh dengan baik, produksi tidak optimal dan kualitas produk menurun. “Misalnya, daya simpan menurun jika terlalu banyak N, beras pecah tinggi bila K kurang,” jelasnya.
Kepala Subdirektorat (Kasubdit) Pupuk Bersubsidi Kementan Yanti Ermawati mengatakan, pihaknya menjalankan amanah UU No 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.
Seperti diketahui dalam pasal 3 disebutkan bahwa Perlindungan dan Pemberdayaan Petani bertujuan menyediakan prasarana dan sarana pertanian yang dibutuhkan dalam mengembangkan usaha tani. “Di sinilah tugas kami bagaimana bisa memfasilitasi penyediaan prasarana dan sarana pertanian,” jelasnya.
Dalam pasal 21 disebutkan bahwa pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya dapat memberikan subsidi benih atau bibit tanaman, bibit atau bakalan ternak, pupuk, dan/atau alat dan mesin pertanian sesuai dengan kebutuhan.
Selanjutnya, pemberian subsidi sebagaimana dimaksud harus tepat guna, tepat sasaran, tepat waktu, tepat lokasi, tepat jenis, tepat mutu, dan tepat jumlah.
“Tadi sudah panjang lebar dijelaskan bahwa jika jenisnya salah makan apa yang diharapkan tidak akan diperoleh. Begitu juga dengan jumlahnya, ternyata di daerah tertentu dengan jumlah yang banyak menghasilkan produksi yang besar,” jelasnya.
tulis komentar anda