Meikarta Gandeng Bank Nobu Percepat KPA di Masa Pandemi

Jum'at, 22 Mei 2020 - 23:32 WIB
Proyek Meikarta pada April 2020. Foto/Dok.Meikarta
JAKARTA - Pengembang Meikarta bekerjasama dengan Bank Nobu, untuk mempercepat proses Kredit Pemilikan Apartemen (KPA) sehingga dapat mempermudah konsumen memiliki hunian di Meikarta.

Chief Marketing Officer Meikarta Lilies Surjono mengatakan Meikarta menghadirkan program Proses KPA Cepat 1 Hari dalam rangka untuk mempermudah konsumen untuk memiliki hunian dalam kondisi pandemi saat ini.

"Kami memiliki komitmen kuat dalam menyukseskan penyediaan hunian bagi masyarakat Indonesia, khususnya untuk konsumen usia muda (milenial)," ujar Lilies dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (22/5/2020).

Di saat pandemi seperti ini, kata dia, orang akan susah untuk mengurus KPA ke Bank dikarenakan proses KPA yang syaratnya banyak dan rumit.



"Dengan menggandeng Bank Nobu, kami percaya akan menjadi solusi bagi konsumen yang mengalami masalah tersebut," tuturnya.

Menurut Lilies, dengan kerjasama ini diharapkan dapat membantu menyalurkan pembiayaan KPA dengan mudah dan cepat untuk calon konsumen yang ingin memiliki hunian di Meikarta.

Lilies menegaskan, program KPA tersebut sesuai dengan harga jual unit Meikarta yang dipatok mulai dari Rp200 juta. "Tidak ada kuota di program ini. Semua calon pembeli bisa ambil KPA ini. DP mulai dari 5% dengan kredit tergantung income nasabah dan hasil analis," paparnya.

Selain Bank Nobu, Meikarta juga telah bekerjasama dengan beberapa Bank nasional lainnya yakni Bank CIMB Niaga, Bank BTN, Bank KEBHana dan juga lembaga multifinance Ciptadana & Asiatic.

Saat ini, di Meikarta telah berdiri 28 tower di District 1 dan 2 tower diantaranya sudah diserahterimakan kepada pembeli dan akan terus berjalan proses serah terima unit keseluruhan tower yang ditargetkan selesai akhir tahun ini.
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More