Kemnaker Angkat Tangan Terkait Kedatangan TKA untuk Proyek Strategis

Kamis, 20 Mei 2021 - 16:47 WIB
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan proses pelayanan untuk permohonan baru penggunaan tenaga kerja asing (TKA) masih tetap dihentikan sementara. Namun ada beberapa pengecualian untuk TKA yang bekerja pada proyek strategis nasional (PSN).

Kepala Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan Chairul Fadhly Harahap mengatakan, pengehentian sementara ntuk izin TKA baru juga menyusul pandemi yang masih belum mereda. Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor M/3/HK.04/II/2021 tentang Pelayanan Penggunaan Tenaga Kerja Asing dalam Upaya Pencegahan masuknya Corona Virus Disease 2019 (covid-19).

Baca juga:Pemerintah Bidik Penambahan 38 GW dari PLTS pada 2035



“Berdasarkan SE No. M/3/HK.04/II/2021 tentang Pelayanan Penggunaan Tenaga Kerja Asing dalam Upaya Pencegahan masuknya Corona Virus Disease 2019 (covid-19), maka untuk sementara proses pelayanan penggunaan TKA untuk permohonan baru masih dihentikan,” ujar Chairul dalam keterangannya, Kamis (20/5/2021).

Chairul menjelaskan penggunaan TKA ini dikecualikan bagi TKA yang bekerja pada proyek strategis nasional (PSN) tetap dilakukan berdasarkan pertimbangan atau izin khusus tertulis dari kementerian atau lembaga terkait. Dan yang paling utama adalah harus tetap mengikuti ketentuan protokol kesehatan.

“Pemerintah tetap berjuang melawan pandemi namun ekonomi tetap berjalan lewat proyek-proyek strategis nasional, selama membawa kemanfaatan yang luas,” jelasnya.

Baca juga:Telepon Netanyahu, Biden Desak Penghentian Serangan ke Gaza

Keberadaan dan kebutuhan TKA di Indonesia saat ini, sebagian besar diperlukan dalam rangka investasi penanaman modal asing. Hal ini juga untuk menunjang pertumbuhan ekonomi dan perluasan kesempatan kerja serta percepatan pembangunan infrastruktur nasional.

“Proyek yang melibatkan sedikit TKA untuk proses alih teknologi menyerap lebih banyak pekerja domestik. TKA didatangkan investor sesuai izin serta ketentuan atau prosedur protokol kesehatan,” jelas Chairul.
(uka)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More