Wasit Persaingan Usaha Pelototi Merger Gojek dan Tokopedia

Kamis, 20 Mei 2021 - 23:07 WIB
Baca juga:Amien Rais: 2-3 Tahun Lagi Terlihat Sosok Partai Ummat Sesungguhnya

Sebagai informasi, dalam praktik yang berlaku internasional, suatu transaksi di pasar digital umumnya melibatkan pasar yang multi-sisi (multi-sided). Dalam hal tersebut, pasar yang mengawasi cukup beragam dan membutuhkan analisis dampak jaringan (network effect) yang kompleks.

"Secara prinsip, KPPU mendukung terhadap penciptaan daya saing bagi setiap pelaku usaha di dalam negeri, sepanjang hal tersebut tidak melanggar aturan yang berlaku dalam UU No. 5 Tahun 1999, " tukasnya.
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!