Wasit Persaingan Usaha Pelototi Merger Gojek dan Tokopedia

Kamis, 20 Mei 2021 - 23:07 WIB
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
MEDAN - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Republik Indonesia tengah mengawasi merger Gojek dan Tokopedia menjadi Grup GoTo. Menurut KPPU, ada potensi pelanggaran persaingan usaha dalam kombinasi usaha yang dibentuk sejak 17 Mei 2021 itu.

Grup GoTo mengombinasikan layanan e-commerce, on-demand, dan layanan keuangan dan pembayaran serta layanan lainnya. Kombinasi usaha ini dinilai sebagai kombinasi terbesar perusahaan internet dan layanan media di Asia saat ini.



Baca juga: Pangkas Anak Usaha dari 127 Jadi 12, Pertamina Lebih Lincah dan Fokus

KPPU juga menyatakan bahwa pihaknya hingga saat ini menerima pemberitahuan atau notifikasi sesuai dengan aturan yang berlaku untuk aksi korporasi berupa merger dan akuisisi di Indonesia. Jika pembentukan kombinasi usaha tersebut merupakan hasil transaksi penggabungan, peleburan, atau pengambilalihan saham, maka transaksi tersebut wajib dinotifikasikan kepada KPPU.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!