Ekonom Tak Yakin Vaksin Gotong Royong Tak Bebani Karyawan
Jum'at, 21 Mei 2021 - 19:56 WIB
JAKARTA - Ekonom senior Fadhil Hasan menilai tata kelola vaksin gotong royong masih perlu diperbaiki mengingat belum ada pengawasan sistematik terhadap potensi pembebanan biaya vaksin kepada karyawan . Pernyataan pemerintah dan Kadin bahwa vaksinasi gotong royong tidak akan membebani pekerja memang masih perlu diuji lagi.
"Tantangan dari harga yang tinggi vaksin gotong royong adalah apakah benar perusahaan tidak akan membebani harga tersebut kepada para pekerja," ujarnya dalam siaran pers, Jumat (21/5/2021).
Baca juga:Percepatan Penanganan Covid-19 untuk Jaga Momentum Pertumbuhan Investasi
Sebagaimana diketahui bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) No. HK.01.07/MENKES/4627/2021, pendanaannya dibebankan kepada badan hukum atau badan usaha, dan penerima vaksin tidak bayar sendiri karena dibayarkan oleh badan usaha maupun badan hukum.
Fadhil mengingatkan bahwa beban perusahaan sudah besar imbas resesi sehingga membuat perusahaan berpotensi akan membebankan kepada karyawan secara tidak langsung seperti pemotongan variabel lain, peniadaan tunjangan kinerja, atau bonus lainnya.
Baca juga:Merger GoTo, Gojek dan Tokopedia Harus Perhatikan Keamanan Data Pengguna
Menurut dia, tata kelola pengawasan pembebanan vaksin gotong royong kepada pegawai perlu melibatkan Kementerian Tenaga Kerja dan asosiasi pekerja.
"Terkait dengan pembebanan kepada pegawai, seharusnya ada pengawasan dengan sanksi ketat bila ada perusahaan yang membebani kepada karyawan secara tidak langsung maupun langsung. Oleh karena itu, Kementerian Tenaga Kerja dan asosiasi pekerja perlu dilibatkan dalam pengawasan vaksin gotong-royong ini," jelas Fadhil.
"Tantangan dari harga yang tinggi vaksin gotong royong adalah apakah benar perusahaan tidak akan membebani harga tersebut kepada para pekerja," ujarnya dalam siaran pers, Jumat (21/5/2021).
Baca juga:Percepatan Penanganan Covid-19 untuk Jaga Momentum Pertumbuhan Investasi
Sebagaimana diketahui bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) No. HK.01.07/MENKES/4627/2021, pendanaannya dibebankan kepada badan hukum atau badan usaha, dan penerima vaksin tidak bayar sendiri karena dibayarkan oleh badan usaha maupun badan hukum.
Fadhil mengingatkan bahwa beban perusahaan sudah besar imbas resesi sehingga membuat perusahaan berpotensi akan membebankan kepada karyawan secara tidak langsung seperti pemotongan variabel lain, peniadaan tunjangan kinerja, atau bonus lainnya.
Baca juga:Merger GoTo, Gojek dan Tokopedia Harus Perhatikan Keamanan Data Pengguna
Menurut dia, tata kelola pengawasan pembebanan vaksin gotong royong kepada pegawai perlu melibatkan Kementerian Tenaga Kerja dan asosiasi pekerja.
"Terkait dengan pembebanan kepada pegawai, seharusnya ada pengawasan dengan sanksi ketat bila ada perusahaan yang membebani kepada karyawan secara tidak langsung maupun langsung. Oleh karena itu, Kementerian Tenaga Kerja dan asosiasi pekerja perlu dilibatkan dalam pengawasan vaksin gotong-royong ini," jelas Fadhil.
(uka)
tulis komentar anda