Penerbangan Sipil Masih Terkendali di Masa Pengetatan Perjalanan Mudik

Minggu, 23 Mei 2021 - 10:05 WIB
Foto/Ilustrasi
JAKARTA - Larangan mudik lebaran resmi berakhir pada Senin (17/5) lalu, namun kebijakan pengetatan perjalanan mudik masih berlaku hingga besok (24/5). Sektor transportasi khususnya pergerakan penerbangan sipil diketahui masih terkendali selama periode pengetatan ini.

Direktur Utama AirNav Indonesia, M. Pramintohadi Sukarno mengatakan, berdasarkan pemantauan di Posko Pengendalian Transportasi Idul Fitri 1442 H Kementerian Perhubungan (Kemenhub), jumlah rata-rata penerbangan sipil di 50 bandara selama periode pengetatan perjalanan mudik pascalebaran (setelah larangan mudik berakhir) masih berada di bawah rata-rata pergerakan penerbangan pada periode normal.



"Dalam 3 hari pertama periode ini (Selasa-Kamis, 18-20/5), AirNav melayani rata-rata 2.811 pergerakan penerbangan sipil per hari dengan dominasi penerbangan niaga berjadwal (regular flight). Secara prosentase, angka tersebut hanya 48% dibandingkan rata-rata di masa normal yang mencapai 5.829 pergerakan per hari,” kata dia dalam keterangannya, dikutip Minggu (23/5/2021).

Baca juga: Sepanjang Pandemi Masih Menyerang, Industri Penerbangan Sulit 'Melayang'
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!