Mulai Hari Ini MRT Jakarta Hanya Beroperasi Sampai Jam 21.30 WIB
Senin, 24 Mei 2021 - 08:17 WIB
Suasana di dalam gerbong MRT Jakarta. Foto/Dok SINDOnews/Isra Triansyah
JAKARTA - PT Moda Raya Terpadu atau Masa Rapid Transit (MRT) Jakarta mulai hari ini melakukan penyesuaian jam operasional, menyusul adanya kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro.
“Dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 pada sektor transportasi umum pada masa PPKM Mikro, PT MRT Jakarta kembali melakukan perubahan waktu operasional yang akan diberlakukan mulai Senin, 24 Mei 2021,” kata Plt Corporate Secretary Division Head PT MRT Jakarta (Perseroda) Ahmad Pratomo, dalam keterangannya, Senin (24/5/2021).
Dia menjelaskan, perubahan jam operasional MRT Jakarta yang ditetapkan adalah untuk hari Senin-Jumat atau hari kerja beroperasi mulai pukul 05.00 sampai 21.30 WIB. Jarak antar kereta atau headwaynya tiap 5 menit untuk jam sibuk atau pukul 07.00-09.00 WIB dan 17.00-19.00 WIB, dan tiap 10 menit di luar jam sibuk.
Baca juga: Jokowi Sebut Kasus Aktif COVID-19 Turun 50,5% Berkat PPKM Mikro
Sedangkan jam operasional pada akhir pekan atau Sabtu-Minggu dan hari libur adalah pukul 06.00-21.00 WIB, dengan jarak antar kereta atau headway tiap 10 menit.
Sebagai catatan, perubahan waktu operasional MRT Jakarta ini juga merupakan tindak lanjut dari Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Nomor 196 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Petunjuk Teknis Pembatasan Kapasitas Angkut dan Waktu Operasional Sarana Transportasi Dalam Rangka Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro.
“Dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 pada sektor transportasi umum pada masa PPKM Mikro, PT MRT Jakarta kembali melakukan perubahan waktu operasional yang akan diberlakukan mulai Senin, 24 Mei 2021,” kata Plt Corporate Secretary Division Head PT MRT Jakarta (Perseroda) Ahmad Pratomo, dalam keterangannya, Senin (24/5/2021).
Dia menjelaskan, perubahan jam operasional MRT Jakarta yang ditetapkan adalah untuk hari Senin-Jumat atau hari kerja beroperasi mulai pukul 05.00 sampai 21.30 WIB. Jarak antar kereta atau headwaynya tiap 5 menit untuk jam sibuk atau pukul 07.00-09.00 WIB dan 17.00-19.00 WIB, dan tiap 10 menit di luar jam sibuk.
Baca juga: Jokowi Sebut Kasus Aktif COVID-19 Turun 50,5% Berkat PPKM Mikro
Sedangkan jam operasional pada akhir pekan atau Sabtu-Minggu dan hari libur adalah pukul 06.00-21.00 WIB, dengan jarak antar kereta atau headway tiap 10 menit.
Sebagai catatan, perubahan waktu operasional MRT Jakarta ini juga merupakan tindak lanjut dari Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Nomor 196 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Petunjuk Teknis Pembatasan Kapasitas Angkut dan Waktu Operasional Sarana Transportasi Dalam Rangka Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro.
Lihat Juga :