SOP Bagi Peserta Tes CPNS yang Suhu Tubuhnya Lebih dari 37,3 Derajat
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah dipastikan membuka kembali seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) pada tahun ini dalam rangka memenuhi kebutuhan pegawai di instansi pemerintahan pusat maupun daerah.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) sudah mulai menyiapkan pembukaan seleksi CPNS tersebut, salah satunya terkait mekanisme pelaksanaan tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Plt Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerja Sama BKN, Paryono mengatakan, seleksi CPNS nantinya akan menerapkan protokol kesehatan (prokes), di mana seluruh peserta akan dicek suhu tubuhnya.
Bagi peserta yang kedapatan memiliki suhu lebih dari 37,3 derajat Celcius, maka sesuai SOP alias prosedur standarnya akan dilakukan pemeriksaan ulang paling banyak 2 kali dengan jarak waktu pemeriksaan 5 menit dan ditempatkan di Titik Lokasi (Tilok).
Jika dari dua kali pemeriksaan suhu tubuhnya tetap melampaui 37,3 derajat Celcius, maka akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut shingga bisa diputuskan apakah peserta tersebut layak ikut tes atau tidak.
“Apabila hasil pemeriksaan ulang kedua peserta tetap memiliki suhu tubuh lebih 37,3 derajat Celcius, maka dilakukan pemeriksaan oleh tim kesehatan untuk mendapat rekomendasi layak tidaknya mengikuti ujian,” ungkap Paryono kepada MNC Portal Indonesia, Senin (24/5/2021).
Lihat juga grafis: Protokol Kesehatan yang Harus Dipatuhi Peserta Seleksi CPNS-PPPK
Jika peserta dinyatakan tidak direkomendasikan mengikuti ujian, maka dia akan diberikan kesempatan mengikuti seleksi pada sesi cadangan. Kesempatan tes pada sesi cadangan ini harus sesuai rekomendasi tim kesehatan dengan jadwal yang ditetapkan BKN setelah Panitia Instansi berkoordinasi dengan BKN. “Apabila tidak mengikuti seleksi pada sesi cadangan, maka peserta seleksi tersebut dianggap gugur,” tandasnya.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) sudah mulai menyiapkan pembukaan seleksi CPNS tersebut, salah satunya terkait mekanisme pelaksanaan tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Plt Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerja Sama BKN, Paryono mengatakan, seleksi CPNS nantinya akan menerapkan protokol kesehatan (prokes), di mana seluruh peserta akan dicek suhu tubuhnya.
Bagi peserta yang kedapatan memiliki suhu lebih dari 37,3 derajat Celcius, maka sesuai SOP alias prosedur standarnya akan dilakukan pemeriksaan ulang paling banyak 2 kali dengan jarak waktu pemeriksaan 5 menit dan ditempatkan di Titik Lokasi (Tilok).
Jika dari dua kali pemeriksaan suhu tubuhnya tetap melampaui 37,3 derajat Celcius, maka akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut shingga bisa diputuskan apakah peserta tersebut layak ikut tes atau tidak.
“Apabila hasil pemeriksaan ulang kedua peserta tetap memiliki suhu tubuh lebih 37,3 derajat Celcius, maka dilakukan pemeriksaan oleh tim kesehatan untuk mendapat rekomendasi layak tidaknya mengikuti ujian,” ungkap Paryono kepada MNC Portal Indonesia, Senin (24/5/2021).
Lihat juga grafis: Protokol Kesehatan yang Harus Dipatuhi Peserta Seleksi CPNS-PPPK
Jika peserta dinyatakan tidak direkomendasikan mengikuti ujian, maka dia akan diberikan kesempatan mengikuti seleksi pada sesi cadangan. Kesempatan tes pada sesi cadangan ini harus sesuai rekomendasi tim kesehatan dengan jadwal yang ditetapkan BKN setelah Panitia Instansi berkoordinasi dengan BKN. “Apabila tidak mengikuti seleksi pada sesi cadangan, maka peserta seleksi tersebut dianggap gugur,” tandasnya.
(ind)