SOP Bagi Peserta Tes CPNS yang Suhu Tubuhnya Lebih dari 37,3 Derajat
Senin, 24 Mei 2021 - 09:09 WIB
loading...
Pengecekan suhu tubuh. Foto/Dok SINDOnews/Sutikno
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah dipastikan membuka kembali seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) pada tahun ini dalam rangka memenuhi kebutuhan pegawai di instansi pemerintahan pusat maupun daerah.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) sudah mulai menyiapkan pembukaan seleksi CPNS tersebut, salah satunya terkait mekanisme pelaksanaan tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Plt Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerja Sama BKN, Paryono mengatakan, seleksi CPNS nantinya akan menerapkan protokol kesehatan (prokes), di mana seluruh peserta akan dicek suhu tubuhnya.
Baca juga: Waspada, Modus Penipuan Mengatasnamakan Penerimaan CPNS Kemenkumham
Bagi peserta yang kedapatan memiliki suhu lebih dari 37,3 derajat Celcius, maka sesuai SOP alias prosedur standarnya akan dilakukan pemeriksaan ulang paling banyak 2 kali dengan jarak waktu pemeriksaan 5 menit dan ditempatkan di Titik Lokasi (Tilok).
Badan Kepegawaian Negara (BKN) sudah mulai menyiapkan pembukaan seleksi CPNS tersebut, salah satunya terkait mekanisme pelaksanaan tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Plt Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerja Sama BKN, Paryono mengatakan, seleksi CPNS nantinya akan menerapkan protokol kesehatan (prokes), di mana seluruh peserta akan dicek suhu tubuhnya.
Baca juga: Waspada, Modus Penipuan Mengatasnamakan Penerimaan CPNS Kemenkumham
Bagi peserta yang kedapatan memiliki suhu lebih dari 37,3 derajat Celcius, maka sesuai SOP alias prosedur standarnya akan dilakukan pemeriksaan ulang paling banyak 2 kali dengan jarak waktu pemeriksaan 5 menit dan ditempatkan di Titik Lokasi (Tilok).
Lihat Juga :