Jelang Penutupan Seluruh Gerai, Nasib Karyawan Giant Belum Jelas
Kamis, 03 Juni 2021 - 17:44 WIB
JAKARTA - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal memberikan update terbaru terkait perkembangan terakhir tentang kasus Giant . Dia menegaskan bahwa belum ada kesepakatan tentang kepastian waktu dan mekanisme PHK ribuan pekerja Giant yang rencananya dilakukan pada Juli 2021.
"Ketidakpastian itu meliputi berapa jumlah orang pekerja Giant yang akan ditempatkan di unit usaha Hero Group lainnya, seperti di Guardian berapa orang, di IKEA berapa orang, di Hero Supermarket berapa orang. Belum ada kepastian dan kesepakatan hal tersebut," kata Said dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Kamis(3/6/2021).
Sebagai perwakilan buruh, Aspek Indonesia, Serikat Pekerja Hero Group, dan KSPI tidak setuju kalau harus mendaftar ulang dengan sistem seleksi pegawai. Dia pun ingin para pekerja yang sudah memiliki kompetensi karena bekerja puluhan tahun di Giant, langsung disalurkan ke IKEA, Guardian, atau Hero Supermarket tanpa tes lagi. "Dan masa kerjanya tidak dimulai dari nol tahun, tapi melanjutkan masa kerja di Giant. Tidak pakai jalur seleksi atau tes lagi," cetusnya.
Said juga mengatakan belum ada kepastian dan kesepakatan tentang nilai pesangon, kompensasi, dan nilai hak-hak lain yang akan didapatkan para buruh, baik para buruh Giant, baik yang akan disalurkan ke unit usaha Hero Group lainnya, ataupun yang sama sekali tidak akan disalurkan/di-PHK.
"Bagi yang disalurkan tidak ada kejelasan, apakah diputus masa kerjanya kemudian diberikan pesangon sebagaimana masa kerja selama di Giant, sehingga masuk ke IKEA, masuk ke Hero Supermarket, ke Guardian dalam masa kerja nol tahun tetapi dapat pesangon selama masa bekerja di Giant," terangnya.
Lanjut Said mengatakan, belum ada kepastian tentang berapa nilai pesangon bagi pekerja Giant yang ter-PHK, yang tidak bisa disalurkan ke unit usaha Hero Group lainnya. Selain itu, juga belum ada kepastian dan perundingan yang terjadwal dengan teratur dari manajemen Giant dengan serikat pekerja Hero Group.
"Bahkan di beberapa kesempatan, manajemen Giant selalu mengungkapkan akan membayar hak pesangon sesuai Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja. Ini kami tentang keras, jangan mengambil langkah yang menambah rumit keadaan," pungkas Said.
"Ketidakpastian itu meliputi berapa jumlah orang pekerja Giant yang akan ditempatkan di unit usaha Hero Group lainnya, seperti di Guardian berapa orang, di IKEA berapa orang, di Hero Supermarket berapa orang. Belum ada kepastian dan kesepakatan hal tersebut," kata Said dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Kamis(3/6/2021).
Sebagai perwakilan buruh, Aspek Indonesia, Serikat Pekerja Hero Group, dan KSPI tidak setuju kalau harus mendaftar ulang dengan sistem seleksi pegawai. Dia pun ingin para pekerja yang sudah memiliki kompetensi karena bekerja puluhan tahun di Giant, langsung disalurkan ke IKEA, Guardian, atau Hero Supermarket tanpa tes lagi. "Dan masa kerjanya tidak dimulai dari nol tahun, tapi melanjutkan masa kerja di Giant. Tidak pakai jalur seleksi atau tes lagi," cetusnya.
Said juga mengatakan belum ada kepastian dan kesepakatan tentang nilai pesangon, kompensasi, dan nilai hak-hak lain yang akan didapatkan para buruh, baik para buruh Giant, baik yang akan disalurkan ke unit usaha Hero Group lainnya, ataupun yang sama sekali tidak akan disalurkan/di-PHK.
"Bagi yang disalurkan tidak ada kejelasan, apakah diputus masa kerjanya kemudian diberikan pesangon sebagaimana masa kerja selama di Giant, sehingga masuk ke IKEA, masuk ke Hero Supermarket, ke Guardian dalam masa kerja nol tahun tetapi dapat pesangon selama masa bekerja di Giant," terangnya.
Lanjut Said mengatakan, belum ada kepastian tentang berapa nilai pesangon bagi pekerja Giant yang ter-PHK, yang tidak bisa disalurkan ke unit usaha Hero Group lainnya. Selain itu, juga belum ada kepastian dan perundingan yang terjadwal dengan teratur dari manajemen Giant dengan serikat pekerja Hero Group.
"Bahkan di beberapa kesempatan, manajemen Giant selalu mengungkapkan akan membayar hak pesangon sesuai Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja. Ini kami tentang keras, jangan mengambil langkah yang menambah rumit keadaan," pungkas Said.
(nng)
tulis komentar anda