Bisnis Giant Runtuh Demi Menyelamatkan Perusahaan secara Keseluruhan
loading...
A
A
A
JAKARTA - Dewan Penasehat Himpunan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia ( HIPPINDO ), Tutum Rahanta mengungkapkan, keprihatinannya terhadap keputusan Hero Grup dalam menutup seluruh gerai Giant . Namun Dia sependapat dengan Hero Grup karena hal tersebut dinilai dapat menyelamatkan hidup perusahaan secara berkelanjutan.
"Saya sependapat dengan Hero Grup. Karena menurut saya keputusan itu untuk menyelamatkan perusahaan secara keseluruhan," ujarnya dalam Market Review di IDX Channel, Rabu (2/6/2021).
Dari hasil pengamatan Tutum, salah satu faktor ditutupnya gerai Giant ada pada internal perusahaan yang terdapat atmosfir-atmosfir yang selama ini mulai ditinggalkan oleh konsumen.
Tutum mengatakan, perusahaan ritel atau outlet-outlet yang tidak bisa menjanjikan dalam kurun waktu tertentu, harus melihat perkembangan perusahaannya apakah harus ditutup atau tidak.
Dia menyebut, apabila dengan ditutup adalah langkah yang terbaik untuk perusahaan secara keseluruhan, maka itu bisa dilakukan satu persatu terlebih dahulu sambil mencari strategi baru sebelum penutupan total seperti Giant.
Sementara itu Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) meminta para Menteri Kabinet Indonesia Maju memikirkan nasib pelaku UMKM yang terdampak penutupan gerai ritel Giant. Ribuan pelaku usaha kecil pemasok barang-barang kebutuhan rumah tangga dan makanan tersebut diduga kehilangan pendapatan setelah Hero Grup mengumumkan penutupan seluruh gerai Giant di Indonesia.
Hilangnya pendapatan para pemasok barang ke Giant diprediksi akan berimbas pada bertambahnya jumlah pengangguran atau pekerja yang dirumahkan dari sektor UMKM. Selama pandemi Covid-19 tercatat ada 29 juta orang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) serta terimbas pada pengurangan jam kerja.
Selain memperhatikan UMKM, Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan, pemerintah harus memikirkan sekitar 3000 karyawan Giant yang terancam kehilangan pekerjaan akibat penutupan gerai.
Selain itu, pemerintah juga harus memastikan batas waktu tanggal penyelesaian kasus PHK dan skema penyelamatan lainnya seperti penyakuran pekerja ke unit usaha Hero Grup lainnya.
Menurut Said, ribuan karyawan ini harus disalurkan ke unit usaha Hero Grup lainnya seperti Hero Supermarket, Guardian, dan IKEA. Hak-hak ribuan pekerja Giant juga harus dipastikan terbayar sesuai dengan isi Perjanjian Kerja Bersama (PKB) menggunakan aturan pesangon lama yang ada dalam UU Ketenagakerjaan.
"Saya sependapat dengan Hero Grup. Karena menurut saya keputusan itu untuk menyelamatkan perusahaan secara keseluruhan," ujarnya dalam Market Review di IDX Channel, Rabu (2/6/2021).
Dari hasil pengamatan Tutum, salah satu faktor ditutupnya gerai Giant ada pada internal perusahaan yang terdapat atmosfir-atmosfir yang selama ini mulai ditinggalkan oleh konsumen.
Tutum mengatakan, perusahaan ritel atau outlet-outlet yang tidak bisa menjanjikan dalam kurun waktu tertentu, harus melihat perkembangan perusahaannya apakah harus ditutup atau tidak.
Dia menyebut, apabila dengan ditutup adalah langkah yang terbaik untuk perusahaan secara keseluruhan, maka itu bisa dilakukan satu persatu terlebih dahulu sambil mencari strategi baru sebelum penutupan total seperti Giant.
Sementara itu Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) meminta para Menteri Kabinet Indonesia Maju memikirkan nasib pelaku UMKM yang terdampak penutupan gerai ritel Giant. Ribuan pelaku usaha kecil pemasok barang-barang kebutuhan rumah tangga dan makanan tersebut diduga kehilangan pendapatan setelah Hero Grup mengumumkan penutupan seluruh gerai Giant di Indonesia.
Hilangnya pendapatan para pemasok barang ke Giant diprediksi akan berimbas pada bertambahnya jumlah pengangguran atau pekerja yang dirumahkan dari sektor UMKM. Selama pandemi Covid-19 tercatat ada 29 juta orang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) serta terimbas pada pengurangan jam kerja.
Selain memperhatikan UMKM, Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan, pemerintah harus memikirkan sekitar 3000 karyawan Giant yang terancam kehilangan pekerjaan akibat penutupan gerai.
Selain itu, pemerintah juga harus memastikan batas waktu tanggal penyelesaian kasus PHK dan skema penyelamatan lainnya seperti penyakuran pekerja ke unit usaha Hero Grup lainnya.
Menurut Said, ribuan karyawan ini harus disalurkan ke unit usaha Hero Grup lainnya seperti Hero Supermarket, Guardian, dan IKEA. Hak-hak ribuan pekerja Giant juga harus dipastikan terbayar sesuai dengan isi Perjanjian Kerja Bersama (PKB) menggunakan aturan pesangon lama yang ada dalam UU Ketenagakerjaan.
(akr)