Fokus Pasar Domestik, Pemerintah Batasi Penerbangan Asing ke Sejumlah Bandara
Kamis, 03 Juni 2021 - 20:16 WIB
Ilustrasi foto/Dok SINDOphoto/Eko Purwanto
JAKARTA - Pemerintah berencana membatasi kebijakan open sky atau pasar terbuka bagi industri penerbangan internasional di beberapa bandar udara (bandara) dalam negeri. Langkah ini sudah dibahas antara Kementerian BUMN dengan Kementerian Perhubungan.
Menteri BUMN, Erick Thohir menyebut, dengan adanya kebijakan pembatasan open sky maka tidak semua bandara di Indonesia bisa melayani rute penerbangan internasional.
"Alhamdulillah kita sudah berbicara dengan Menteri Perhubungan dan beliau mendukung bagaimana nanti bandara-bandara di Indonesia tidak bisa semuanya menjadi bandara yang menerapkan kebijakan bersama, membuka wilayah udara di Indonesia, termasuk untuk maskapai asing atau open sky," ujarnya dalam Rapat Kerja bersama Komisi VI DPR, Kamis (3/6/2021).
Baca juga: Di Ujung Tanduk, Kementerian BUMN Akui Garuda Terancam Bangkrut
Menteri BUMN, Erick Thohir menyebut, dengan adanya kebijakan pembatasan open sky maka tidak semua bandara di Indonesia bisa melayani rute penerbangan internasional.
"Alhamdulillah kita sudah berbicara dengan Menteri Perhubungan dan beliau mendukung bagaimana nanti bandara-bandara di Indonesia tidak bisa semuanya menjadi bandara yang menerapkan kebijakan bersama, membuka wilayah udara di Indonesia, termasuk untuk maskapai asing atau open sky," ujarnya dalam Rapat Kerja bersama Komisi VI DPR, Kamis (3/6/2021).
Baca juga: Di Ujung Tanduk, Kementerian BUMN Akui Garuda Terancam Bangkrut
Lihat Juga :