Hati-hati, Sembarangan Main Balon Udara Bisa Berujung Penjara

Kamis, 03 Juni 2021 - 23:40 WIB
Sejumlah warga menyaksikan penerbangan balon udara di lapangan Desa Kembaran, Kalikajar, Wonosobo, Jateng, Rabu (19/5/2021). ANTARA FOTO/Anis Efizudin/hp
JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan menindak tegas masyarakat yang masih menerbangkan balon udara tanpa mengikuti ketentuan yang berlaku. Pasalnya, aksi tersebut bisa membahayakan penerbangan.

Kepala Seksi Prosedur Navigasi Penerbangan, Direktorat Navigasi Penerbangan Kemenhub, Hendra Ahmad Firdaus mengatakan, akan ada sanksi pidana dan denda bagi masyarakat yang menerbangkan balon udara tanpa izin atau melanggar ketentuan. Hal ini sudah tercantum dalam Undang-undang Nomor 1 tahun 2009 tentang Penerbangan, di mana diatur juga sanksi mengenai hal tersebut.



"Pasal 411 (UU Nomor 1/2009) menyatakan bahwa terdapat ancaman pidana penjara paling lama dua tahun dan/atau denda paling banyak Rp500 juta," ujarnya dalam sebuah diskusi di Jakarta, Kamis (3/6/2021).

Baca juga: Mau Terbangkan Balon Udara? Pahami Dulu Persyaratannya
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!