Produk HYPN IOI Itu Perjanjian Utang Piutang, Bukan Persoalan Hukum Perbankan

Rabu, 09 Juni 2021 - 12:16 WIB
“Saat ini sangkaan hukum yang diarahkan adalah Pasal 46 ayat 1 UU Perbankan, di mana di dalamnya diarahkan bahwa IOI telah mengumpulkan dana masyarakat secara ilegal. Ini keliru karena IOI tidak melaksanakan pengumpulan dana masyarakat sebagai simpanan oleh karenanya tidak perlu dan tidak ada aturan IOI harus mendapatkan izin BI atau OJK dalam melaksanakan kegiatan usahanya,” ujar pria yang juga menjadi staf pengajar di Fakultas Hukum Universitas Pancasila ini.

(Baca juga:IndoSterling Optima Investa Gelontorkan Cicilan Tahap Dua, Bentuk Niat Baik)

Terkait pembayaran restrukturisasi atas putusan PKPU yang telah berjalan tujuh tahap itu, kata Hasbullah, menjadi itikad baik dari pihak IOI untuk menyelesaikan persoalan ini. Ia juga mengatakan adanya pembayaran secara bertahap atas putusan PKPU ini menandakan bahwa produk HYPN ini bukanlah bentuk dari investasi bodong.

“Jangan sampai kita tersesat dalam memahami perkara ini. Pembayaran yang sudah dilakukan hingga tujuh tahap oleh pihak IOI ini menunjukkan bahwa produk HYPN ini bukanlah bentuk investasi bodong. Toh, sampai sekarang IOI tetap mampu membayar dan tidak ada sama sekali niat untuk tidak membayarkannya,” ujarnya.

(Baca juga:Nasabah IndoSterling Bersyukur dan Lega Sudah Terima Pembayaran Utang)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!