Produk HYPN IOI Itu Perjanjian Utang Piutang, Bukan Persoalan Hukum Perbankan

Rabu, 09 Juni 2021 - 12:16 WIB
Produk High Promissory Notes (HYPN) yang kini diperkarakan secara pidana sesungguhnya bukan masuk ke dalam ranah hukum perbankan.
JAKARTA - Kuasa hukum PT IndoSterling Optima Investa (IOI) menyatakan produk High Promissory Notes (HYPN) yang kini diperkarakan secara pidana sesungguhnya bukan masuk ke dalam ranah hukum perbankan. Produk yang sudah dijalankan sejak 2012 dalam lingkup terbatas ini pada dasarnya merupakan perjanjian utang-piutang antara IOI dan kreditur.

“Jadi sangat tidak tepat untuk mengaitkan produk HYPN ini sebagai mekanisme pengumpulan dana masyarakat. Ini adalah suatu bentuk utang piutang yang diberikan kreditur kepada IOI untuk dilakukan kegiatan usaha yang merujuk pada perjanjian,” kata kuasa hukum IOI, Hasbullah, SH, MH, dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Rabu (9/6/2021).



(Baca juga:Soroti Kasus IndoSterling, Lemkapi Sebut Bisa Saja Dihentikan Dulu)

Hasbullah juga menegaskan adanya putusan inkrah dari Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) menjadi sinyal kuat bahwa persoalan yang muncul dari produk HYPN ini bukan masuk ke ranah pidana.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!