Hati-hati! Sembako Kena Pajak, Kemiskinan Bakal Meningkat

Rabu, 09 Juni 2021 - 13:53 WIB
Pajak pada bahan pangan dikhawatirkan bisa meningkatkan kemiskinan. Foto/Ilustrasi
JAKARTA - Pemerintah akan mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap barang kebutuhan pokok dan juga barang hasil pertambangan atau pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya.

Hal ini tertuang dalam perluasan objek PPN yang diatur dalam revisi Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).



Baca Juga: Bahan Pangan Jadi Objek Pajak, Pedagang Pasar: Mau Dibebanin PPN? Gila..

Menanggapi hal ini, Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudistira mengatakan, perluasan objek PPN ke bahan pangan berisiko meningkatkan angka kemiskinan.

Kenaikan harga pada barang kebutuhan pokok, kata dia, akan mendorong inflasi dan menurunkan daya beli masyarakat. Imbasnya bukan saja pertumbuhan ekonomi bisa kembali menurun, tapi juga angka kemiskinan akan meningkat. Sebanyak 73% kontributor garis kemiskinan berasal dari bahan makanan.

"Artinya sedikit saja harga pangan naik, jumlah penduduk miskin akan bertambah," kata Bhima saat dihubungi SINDOnews di Jakarta, Rabu (9/6/2021).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!