Bahan Pangan Jadi Objek Pajak, Pedagang Pasar: Mau Dibebanin PPN? Gila..

Rabu, 09 Juni 2021 - 12:35 WIB
loading...
Bahan Pangan Jadi Objek...
Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (IKAPPI) memprotes rencana pemerintah yang mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap barang kebutuhan pokok. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (IKAPPI) memprotes, rencana pemerintah untuk menjadikan bahan pokok sebagai objek pajak . Pemerintah diharapkan tidak mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap barang kebutuhan pokok.



Ketua umum IKAPPI, Abdullah Mansuri menganggap, bahwa pemerintah harus mempertimbangkan banyak hal sebelum menggulirkan kebijakan. Apalagi kebijakan tersebut dipilih pada masa pandemi dan situasi perekonomian yang sedang sulit saat ini .

"Ikappi melihat upaya ini benar-benar tidak melihat realitas di bawah apalagi barang yang kenakan pajak adalah beras dan gabah; jagung; sagu; kedelai; garam konsumsi; daging; telur; susu; buah-buahan; sayur-sayuran; ubi-ubian; bumbu-bumbuan; dan gula konsumsi," katanya di Jakarta, Rabu (9/6/2021).



Dia mencatat, lebih dari 50% omzet pedagang pasar menurun di tengah Pandemi. Di samping itu pemerintah belum mampu melakukan stabilitas bahan pangan pada beberapa bulan belakangan ini.

"Harga cabai bulan lalu hingga 100 ribu, harga daging sapi belum stabil mau di bebanin PPN lagi?. Gila... kami kesulitan jual karena ekonomi menurun, dan daya beli masyarakat rendah. Mau ditambah PPN lagi, bagaimana tidak gulung tikar," bebernya.

Lebih lanjut Ia menegaskan, memprotes keras upaya tersebut. Dan sebagai organisasi penghimpun pedagang pasar di Indonesia akan menyuarakan hal itu kepada presiden.

"Ini agar kementrian terkait tidak melakukan upaya yang justru menyulitkan anggota kami (pedagang pasar)," tandasnya.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2271 seconds (0.1#10.140)