Hindari Terjerat Kasus seperti Guru TK Berutang Rp35 Juta ke 24 Pinjol

Selasa, 15 Juni 2021 - 23:42 WIB
Pentingnya memilih platform pinjaman yang terdaftar di OJK agar tidak terjerat kasus seperti Guru taman kanak-kanak di Malang terjerat utang setelah meminjam duit melalui 24 aplikasi pinjaman online. Foto/Dok
JAKARTA - Pentingnya memilih platform pinjaman yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) agar tidak terjerat kasus seperti Guru taman kanak-kanak di Malang terjerat utang setelah meminjam duit melalui 24 aplikasi pinjaman online (Pinjol) atau fintech lending . Guru tersebut tidak sanggup membayar.

Tercatat ada sebanyak 131 fintech lending atau pinjaman online terdaftar dan berizin di OJK per tanggal 24 Mei 2021. Sementara itu terdapat 3.193 fintech ilegal yang sudah berhasil diberantas oleh Satgas Waspada Investasi (SWI).



Baca Juga: Sejuta Cara Pinjol Menagih Utang, Kali Ini Memalsukan Email OJK

Sementara itu penyaluran dana fintech ke masyarakat mengalami kenaikan, pada akhir tahun 2020 kemari yang mencapai Rp 155,9 triliun atau naik sebesar 91,3% dibandingkan dengan pada tahun 2019 lalu mencapai Rp 81,49 triliun.

OJK kembali menghimbau agar masyarakat semakin bijak dalam memilih fintech lending atau pinjaman online yang sudah terdaftar dan berizin di OJK. Hal itu agar masyarakat tidak menjadi korban jeratan fintech ilegal yang sangat berbahaya sekali.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!