Hindari Terjerat Kasus seperti Guru TK Berutang Rp35 Juta ke 24 Pinjol

Selasa, 15 Juni 2021 - 23:42 WIB
Selain mengingatkan bijak dalam memilih fintech legal terdaftar dan berizin. Masyarakat juga diingatkan agar bijak juga dalam berhutang, pinjam sesuai kebutuhan dan sesuai kemampuan membayar saja agar hutang nya menumpuk sehingga dapat memberatkan nantinya.

Baru-baru ini berita hangat kembali muncul dimana seorang guru tk terjerat pinjaman online. Tercatat guru tk tersebut memiliki pinjaman pada 24 platform pinjaman online. Dari 24 platform tersebut, 19 platform di antaranya adalah pinjaman online ilegal.

Tidak tanggung-tanggung guru tk tersebut memiliki hutang yang mencapai 40 juta yang awalnya hanya pinjam 2,5 juta untuk biaya kuliah disalah satu Unversitas di Kota Malang.



Menurut Hendra Permata Putra, Digital Marketing Manager Cairin, pentingnya himbauan dan edukasi fintech lending dilakukan oleh OJK dan perusahaan fintech legal.

"Sangat penting himbauan dan edukasi fintech lending terus dilakukan oleh OJK dan juga perusahaan fintech lending yang sudah terdaftar dan berizin di OJK. Agar masyarakat lebih melek fintech dan tidak terjerat hutang di fintech ilegal," jelasnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!