Pajak 'Kecantikan' Tak Akan Memberatkan Masyarakat Kecil
Rabu, 16 Juni 2021 - 17:05 WIB
Foto/Ilustrasi
JAKARTA - Pemerintah berencana untuk mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk jasa pelayanan kesehatan . Namun, pengenaan pajak ini hanya untuk jenis-jenis layanan tertentu sehingga tidak akan memberatkan masyarakat kecil.
Baca juga:Kapolri Setuju Jalur Sepeda Permanen di Sudirman-Thamrin Dibongkar
Staf Khusus Menteri Keuangan (Menkeu) Yustinus Prastowo mengatakan, jasa pelayanan kesehatan yang berpotensi dipajaki adalah pelayanan kesehatan di luar kesehatan mendasar, seperti perawatan ke klinik kecantikan atau klinik kesehatan yang menyediakan jasa operasi plastik.
"Yang jelas objek jasanya, bukan penyelenggaranya," kata Yustinus saat dihubungi SINDOnews di Jakarta, Rabu (16/6/2021).
Baca juga:Kapolri Setuju Jalur Sepeda Permanen di Sudirman-Thamrin Dibongkar
Staf Khusus Menteri Keuangan (Menkeu) Yustinus Prastowo mengatakan, jasa pelayanan kesehatan yang berpotensi dipajaki adalah pelayanan kesehatan di luar kesehatan mendasar, seperti perawatan ke klinik kecantikan atau klinik kesehatan yang menyediakan jasa operasi plastik.
"Yang jelas objek jasanya, bukan penyelenggaranya," kata Yustinus saat dihubungi SINDOnews di Jakarta, Rabu (16/6/2021).
Lihat Juga :