Kartu Kredit Bos-bos Pertamina Dihapus, Gimana Nasib BUMN Lain?
Kamis, 17 Juni 2021 - 10:43 WIB
JAKARTA - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) memastikan penghapusan kartu kredit bagi dewan direksi dan komisaris tidak berlaku bagi perusahaan pelat merah lainnya. Penegasan tersebut menyusul adanya pemberlakuan penghapusan kartu kredit yang diterapkan PT Pertamina (Persero).
Staf Khusus Menteri BUMN, Arya Sinulingga menyebut, tidak ada kebijakan serupa yang dilaksanakan manajemen BUMN klaster lain. Sebab, pemegang saham tidak menemukan masalah di internal perusahaan. Meski begitu, Arya enggan menjelaskan masalah yang dimaksudkan saat dikonfirmasi MNC Portal Indonesia. Menurutnya, persoalan di internal Pertamina menyangkut penghapusan kartu kredit menjadi wewenang manajemen untuk disampaikan kepada awak media.
"Yang lain tidak ada masalah, jadi tidak ada ditiadakan. Apakah di Pertamina ada masalah? Coba tanya internal mereka saja," ujarnya saat dihubungi, Kamis (17/6/2021).
Pemegang saham pun membantah bahwa batas limit kartu kredit milik komisaris utama Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mencapai Rp30 miliar. Berdasarkan hasil pengecekan pemegang saham, batas nilai kartu kredit pejabat BUMM berada di kisaran Rp 50- Rp 100 Juta. Jumlah itu tidak diperuntukkan bagi kepentingan pribadi.
"Dan hasil pantauan kami limitnya tidak ada yang sampai Rp 30 miliar. Limit atasnya Rp50 - Ro 100 juta. Dan pemakaian hanya untuk kepentingan perusahaan," katanya.
Arya menegaskan, pemegang saham mendukung semua efisiensi yang dilakukan setiap BUMN. Sebab, dengan efisiensi tersebut membuat perseroan dapat mengoptimalkan capital expenditure (capex) atau belanja modal dan operating expenditure (opex) atau biaya operasional.
Staf Khusus Menteri BUMN, Arya Sinulingga menyebut, tidak ada kebijakan serupa yang dilaksanakan manajemen BUMN klaster lain. Sebab, pemegang saham tidak menemukan masalah di internal perusahaan. Meski begitu, Arya enggan menjelaskan masalah yang dimaksudkan saat dikonfirmasi MNC Portal Indonesia. Menurutnya, persoalan di internal Pertamina menyangkut penghapusan kartu kredit menjadi wewenang manajemen untuk disampaikan kepada awak media.
"Yang lain tidak ada masalah, jadi tidak ada ditiadakan. Apakah di Pertamina ada masalah? Coba tanya internal mereka saja," ujarnya saat dihubungi, Kamis (17/6/2021).
Pemegang saham pun membantah bahwa batas limit kartu kredit milik komisaris utama Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mencapai Rp30 miliar. Berdasarkan hasil pengecekan pemegang saham, batas nilai kartu kredit pejabat BUMM berada di kisaran Rp 50- Rp 100 Juta. Jumlah itu tidak diperuntukkan bagi kepentingan pribadi.
"Dan hasil pantauan kami limitnya tidak ada yang sampai Rp 30 miliar. Limit atasnya Rp50 - Ro 100 juta. Dan pemakaian hanya untuk kepentingan perusahaan," katanya.
Arya menegaskan, pemegang saham mendukung semua efisiensi yang dilakukan setiap BUMN. Sebab, dengan efisiensi tersebut membuat perseroan dapat mengoptimalkan capital expenditure (capex) atau belanja modal dan operating expenditure (opex) atau biaya operasional.
(nng)
tulis komentar anda