UU Cipta Kerja dan UUD 1945 Tak Bertentangan, Airlangga: Menyerap Tenaga Kerja Seluas-luasnya
Kamis, 17 Juni 2021 - 17:48 WIB
JAKARTA - Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menekankan, penyusunan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia 1945. Ia menerangkan, pembentukan UU Cipta Kerja telah sesuai dengan pasal 20 UUD 1945 dan UU Nomor 12 Tahun 2011.
"Secara formil pembentukan UU Cipta Kerja telah Sesuai dengan pasal 20 undang-undang Dasar 1945 dan undang-undang 12 2011 sepanjang berdasarkan kewenangan membentuk undang-undang oleh DPR dan presiden untuk mendapatkan persetujuan bersama serta proses pembahasan dan pengesahan undang-undang cipta kerja yang telah dilaksanakan," kata Airlangga dalam video virtual, Kamis (17/6/2021).
Lanjutnya, penerbitan undang-undang Cipta kerja justru dimaksudkan untuk memberikan perlindungan kepastian hukum dan pemenuhan hak-hak warga negara untuk memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak, berserikat dan berkumpul.
"Ini sebagaimana dijamin dalam ketentuan pasal 27 ayat 2 pasal 28 Pasal 28c Ayat 2 pasal 28 d ayat 1 dan ayat 2 undang-undang Dasar 1945," bebernya.
Dia menambahkan, hak konstitusional dari pemohon tidak sama sekali terhalangi dalam melaksanakan aktivitas maupun kegiatan akibat berlakunya UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Terlebih UU tersebut disusun untuk memperluas penyerapan tenaga kerja dan memberikan kemudahan berusaha.
"Para pemohon sama sekali tidak terhalang halangi dalam melaksanakan aktivitas maupun kegiatannya yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang Cipta kerja kerja ini justru akan menyerap Tenaga Kerja Indonesia seluas-luasnya di tengah persaingan yang semakin kompetitif dan tuntutan globalisasi ekonomi serta meningkatkan perlindungan dan kesejahteraan pekerja," tandasnya.
"Secara formil pembentukan UU Cipta Kerja telah Sesuai dengan pasal 20 undang-undang Dasar 1945 dan undang-undang 12 2011 sepanjang berdasarkan kewenangan membentuk undang-undang oleh DPR dan presiden untuk mendapatkan persetujuan bersama serta proses pembahasan dan pengesahan undang-undang cipta kerja yang telah dilaksanakan," kata Airlangga dalam video virtual, Kamis (17/6/2021).
Lanjutnya, penerbitan undang-undang Cipta kerja justru dimaksudkan untuk memberikan perlindungan kepastian hukum dan pemenuhan hak-hak warga negara untuk memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak, berserikat dan berkumpul.
"Ini sebagaimana dijamin dalam ketentuan pasal 27 ayat 2 pasal 28 Pasal 28c Ayat 2 pasal 28 d ayat 1 dan ayat 2 undang-undang Dasar 1945," bebernya.
Dia menambahkan, hak konstitusional dari pemohon tidak sama sekali terhalangi dalam melaksanakan aktivitas maupun kegiatan akibat berlakunya UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Terlebih UU tersebut disusun untuk memperluas penyerapan tenaga kerja dan memberikan kemudahan berusaha.
"Para pemohon sama sekali tidak terhalang halangi dalam melaksanakan aktivitas maupun kegiatannya yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang Cipta kerja kerja ini justru akan menyerap Tenaga Kerja Indonesia seluas-luasnya di tengah persaingan yang semakin kompetitif dan tuntutan globalisasi ekonomi serta meningkatkan perlindungan dan kesejahteraan pekerja," tandasnya.
(akr)
tulis komentar anda