Polri Diminta Buka Identitas Perusahaan Karyawan Pelaku Pungli di Pelabuhan

Jum'at, 18 Juni 2021 - 10:16 WIB
Polri diminta mengungkap identitas karyawan dan asal perusahaan para pelaku pungli di Tanjung Priok untuk menghindari stigmatisasi. Foto/Ilustrasi
JAKARTA - Aksi Kepolisian Republik Indonesia (Polri) memberangus pungli di pelabuhan menindaklanjuti arahan Presiden Jokowi mendapat dukungan dan apresiasi. Namun, Polri diminta lebih benderang soal identitas pelaku pungli agar tidak terjadi stigmatisasi terhadap pihak atau perusahaan tertentu yang terlibat dalam pengelolaan pelabuhan.

"Kita patut mengapresiasi langkah Polri ini karena memang aksi premanisme yang banyak terjadi di luar area pelabuhan harus dibasmi dan dibersihkan. Alur distribusi barang harus sehat sehingga distribusi lancar dan baik," tegas Aktivis Sosial Politik Hukum Nasional Ferdinand Hutahaean dalam siaran pers, Jumat (18/6/2021).





Namun, Ferdinand berharap Polri lebih transparan mengenai pihak-pihak yang terjaring aksi bersih-bersih tersebut. Terbaru, Polres Pelabuhan Tanjung Priok melalui Kapolres AKBP Putu merilis penangkapan terhadap 8 pelaku pungli di pelabuhan yang sedang bekerja pada sift malam, dengan temuan barang bukti uang sebesar Rp1.280.000. Namun, sayangnya Polres Tanjung Priok tidak mengungkap lokasi penangkapan serta keterangan asal perusahaan pelaku yang ditangkap.

"Publik mestinya diberikan informasi lengkap karena di Pelabuhan Tanjung Priok itu ada beberapa perusahaan yang menjadi operator, bukan hanya Pelindo 2 yang ada di sana. Bahkan sekitar 60% operasional pelabuhan di Tanjung Priok itu dilakukan swasta, hanya sekitar 40%-nya dipegang oleh Pelindo 2 sebagai BUMN," ujarny.

Ferdinand menegaskan, jangan sampai Pelindo 2 menjadi tertuduh tunggal di Maya publik. Padahal, imbuh dia, pelaku sesungguhnya bisa saja bukan karyawan Pelindo. "Ini yang harus diketahui publik, kasihan pekerja karyawan Pelindo 2 dan keluarganya seolah menjadi buruk stigmanya padahal mereka jadi korban kurang lengkapnya informasi," tuturnya.



Ferdinand menambahkan, Pelindo 2 sepanjang yang diketahuinya telah menjalankan operasinya dengan mengikuti sistem ISO 37001 anti korupsi dan suap dengan standar Internasional. Apabila ada pekerja yamg tertangkap melakukan korupsi maka akan langsung diberhentikan dan pimpinannya diberikan sanksi.

"Sekali lagi intinya adalah, ada baiknya Polri menyampaikan informasi lebih lengkap jika melakukan penangkapan di dalam pelabuhan. Pelaku karyawan perusahaan apa? Lokasi penangkapan di wilayah kerja perusahaan apa? Ini perlu agar masyarakat mendapat informasi yang valid dan tidak mecemari pihak lain yang tidak terlibat," tandasnya.
(fai)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More