Beratkan Petani, Kementan Tolak Revisi PP No 109/2012
Senin, 21 Juni 2021 - 11:02 WIB
"Revisi PP 109 perlu dikaji terlebih dahulu karena berdampak kepada berbagai bidang salah satunya perekonomian nasional di mana pemerintah saat ini sedang melaksanakan program pemulihan ekonomi sampai tahun 2023," tandas Hendratmojo.
Asisten Deputi Pengembangan Industri Kementerian Koordinator bidang Perekonomian Atong Soekirman berpendapat serupa. Ia mengungkapkan pemerintah saat ini tengah fokus memulihkan ekonomi nasional dari dampak pandemi Covid-19.
"Jadi tidak perlu revisi PP109/2012 ini dilanjutkan, karena industri kita, khususnya IHT yang padat karya banyak menggunakan tenaga kerja," tegasnya.
Asisten Deputi Pengembangan Industri Kementerian Koordinator bidang Perekonomian Atong Soekirman berpendapat serupa. Ia mengungkapkan pemerintah saat ini tengah fokus memulihkan ekonomi nasional dari dampak pandemi Covid-19.
"Jadi tidak perlu revisi PP109/2012 ini dilanjutkan, karena industri kita, khususnya IHT yang padat karya banyak menggunakan tenaga kerja," tegasnya.
(fai)
Lihat Juga :