Mulai Besok, Kegiatan Rapat, Seminar Hingga Tempat Wisata Dibatasi Maksimal 25% Kapasitas
Senin, 21 Juni 2021 - 12:28 WIB
JAKARTA - Pemerintah memutuskan untuk melakukan pengetatan mobilitas masyarakat melalui pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro selama dua minggu mendatang, terhitung 22 Juni hingga 5 Juli 2021.
Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, salah satu yang diperketat adalah kegiatan di area publik seperti fasilitas umum, taman umum, tempat wisata dan tempat publik lainnya, di mana untuk daerah zona merah harus ditutup sementara sampai dinyatakan aman. Sementara di zona lainnya dibatasi maksimal 25% dari kapasitas, dari yang sebelumnya maksimal 50%.
“Kemudian zona lainnya diizinkan dibuka paling banyak 25% dengan pengaturan dari Pemda, dan ini dengan beberapa protokol kesehatan yang lebih ketat,” bebernya, Senin (21/6/2021).
Sementara untuk transportasi umum dilakukan pengaturan kapasitas dan jam dan operasional oleh pemerintah daerah dengan menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat.
Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, salah satu yang diperketat adalah kegiatan di area publik seperti fasilitas umum, taman umum, tempat wisata dan tempat publik lainnya, di mana untuk daerah zona merah harus ditutup sementara sampai dinyatakan aman. Sementara di zona lainnya dibatasi maksimal 25% dari kapasitas, dari yang sebelumnya maksimal 50%.
“Kemudian zona lainnya diizinkan dibuka paling banyak 25% dengan pengaturan dari Pemda, dan ini dengan beberapa protokol kesehatan yang lebih ketat,” bebernya, Senin (21/6/2021).
Sementara untuk transportasi umum dilakukan pengaturan kapasitas dan jam dan operasional oleh pemerintah daerah dengan menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat.
(ind)
tulis komentar anda