BNI Dukung Proses Hukum Terkait Dugaan Deposito Nasabah Raib Rp20 M
Rabu, 23 Juni 2021 - 08:49 WIB
Foto/Ilustrasi
JAKARTA - PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BBNI) atau BNI memutuskan penyelesaian secara hukum terkait klaim raibnya deposito nasabah di Makassar senilai Rp20,1 miliar.
Perseroan memastikan tidak ada dana yang masuk dalam kasus dugaan pemalsuan bilyet deposito tersebut dan menduga ada pemalsuan bilyet deposito di Kantor Cabang BNI Makassar.
Baca juga: S oal Klaim Raibnya Deposito Nasabah Rp20 M BNI Pilih Jalur Hukum, Ini Alasannya
Corporate Secretary BNI, Mucharom mengatakan, pihaknya menjamin keamanan seluruh dana nasabah yang disimpan di BNI dan Perseroan juga menjamin bahwa pelayanan di BNI tetap berjalan normal.
Perseroan memastikan tidak ada dana yang masuk dalam kasus dugaan pemalsuan bilyet deposito tersebut dan menduga ada pemalsuan bilyet deposito di Kantor Cabang BNI Makassar.
Baca juga: S oal Klaim Raibnya Deposito Nasabah Rp20 M BNI Pilih Jalur Hukum, Ini Alasannya
Corporate Secretary BNI, Mucharom mengatakan, pihaknya menjamin keamanan seluruh dana nasabah yang disimpan di BNI dan Perseroan juga menjamin bahwa pelayanan di BNI tetap berjalan normal.
Lihat Juga :