Konvensi Anggota Luar Biasa Kadin Dibatalkan, Munas Kadin Diprediksi Ditunda

Kamis, 24 Juni 2021 - 11:03 WIB
Panitia Munas mengingatkan agar tidak ada pihak yang memaksakan menggelar Konvensi ALB. Sebab, hal itu sama saja dengan melanggar AD/ART Kadin. Dalam Pasal 22 ayat (7) Anggaran Rumah Tangga Kadin disebutkan, pelaksanaan Munas dan Konvensi ALB Kadin adalah Panitia Munas.

"Jika ternyata ada pihak lain tetap melaksanakan konvensi Anggota ALB Kadin, maka segala risiko, keabsahan, dan termasuk sanksi pindana, sepenuhnya di luar tanggung jawab Panitia Munas VIII Kadin," tutup surat itu.

Baca juga:Kasus Corona Meledak di Kabupaten Bekasi, 103 Warga Perumahan BCM Positif

Konvensi ALB Kadin ini awalnya direncanakan digelar di Balai Sidang Jakarta Convention Centre, Jumat (25/6/2021). Konvensi ALB dilakukan sebelumMunas Kadindan ditujukan untuk memilih asosiasi yang akan menjadi peserta dalam Munas sebagai forum musyawarah tertinggi para pengusaha Indonesia itu.

Konvensi akan diikuti 122 asosiasi nasional. Di dalamnya, akan dipilih 30 perwakilan yang akan hadir dan punya hak suara pada Munas VIII Kadin Indonesia.

Meski demikian, karena konvensi ini belum bisa dilaksanakan, pelaksanaan Munas Kadin, yang akan digelar 30 Juni 2021 di Kendari, juga terancam ditunda.
(uka)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More