Catat! Standar Euro 4 untuk Kendaraan Diesel Diterapkan April 2022

Kamis, 24 Juni 2021 - 16:04 WIB
Diharapkan pula adanya kebijakan pemerintah melalui pemberian insentif khusus untuk peremajaan kendaraan lama bagi pengusaha untuk memiliki kendaraan angkutan Euro 4.

Mewakili KLHK, Kasubdit Pengendalian Pencemaran Udara KLHK Ratna Kartikasari menyampaikan ucapan terima kasih kepada stakeholder telah mendukung program peningkatan kualitas udara di Indonesia melalui penerapan Euro 4 pada kendaraan diesel yang akan dilaksanakan pada 1 April 2022.

Baca Juga: Usir Kapal Perang Inggris, Rusia Lepaskan Tembakan Peringatan Hingga Jatuhkan Bom

Anggota Dewan Energi Nasional (DEN) Musri menyatakan bahwa penerapan Euro 4 diesel sesuai dengan Rencana Umum Energi Nasional (RUEN) di mana memberikan ketersediaan berbagai pilihan bahan bakar ramah lingkungan. Terkait supply-demand, DEN mendorong pemerintah daerah untuk menyelesaikan Rencana Umum Energi Daerah (RUED) untuk mengatasi kelangkaan bahan bakar.

Sebagaimana diketahui, aturan Euro 4 tercantum dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/3/2017 tentang Baku Mutu Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor Tipe Baru Kategori M, N, dan O, yang ditandatangani pada Maret 2017. Aturan ini berlaku 4 tahun setelah ditetapkan.

Selanjutnya pada 30 Desember 2020, Dirjen Migas Kementerian ESDM menetapkan Keputusan Nomor Nomor 146.K/10/DJM/2020 tentang Standar dan Mutu (Spesifikasi) Bahan Bakar Minyak Jenis Solar yang Dipasarkan di Dalam Negeri.
(fai)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!