Penguatan PPKM Mikro Jadi Jalan Tengah Saat Kasus Covid-19 Melonjak
Sabtu, 26 Juni 2021 - 12:59 WIB
Hal senada diungkapkan oleh Ekonom Center of Reform on Economics Indonesia (Core) bahwa kebijakan pemerintah menerapkan PPKM ini menjadi jalan tengah untuk menjaga kenaikan kasus Covid-19 tetapi juga tidak mempengaruhi sentimen ekonomi.
“Saya kira kebijakan ini menjadi jalan tengah antara penanganan Covid-19 dan upaya pemulihan ekonomi nasional agar pertumbuhan ekonomi berada pada tren positif di kuartal II-2021,” kata Yusuf.
Namun demikian, kata Yusuf, pemerintah harus mempercepat vaksinasi Covid-19 agar kepercayaan masyarakat semakin meningkat dengan adanya lonjakan dan varian baru dari virus Covid-19.
“Pemberlakuan penguatan PPKM Mikro ini harus diikuti dengan percepatan vaksinasi dan pengawasan 3T. Karena dengan kenaikan kasus Covid-19 masyarakat akan kembali khawatir untuk mengunjungi pusat perbelanjaan. Ini yang harus diperhatikan pemerintah,” ungkapnya.
Sebelumnya pemerintah resmi menerapkan penebalan dan penguatan pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro (PPKM Mikro) mulai 22-5 Juli 2021 sebagai upaya menekan laju penyebaran kasus Covid-19.
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian yang juga Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) Airlangga Hartarto menyebut kolaborasi empat pilar, yaitu Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, TNI dan Polri menjadi kunci pengendalian lonjakan kasus Covid-19.
“Saya kira kebijakan ini menjadi jalan tengah antara penanganan Covid-19 dan upaya pemulihan ekonomi nasional agar pertumbuhan ekonomi berada pada tren positif di kuartal II-2021,” kata Yusuf.
Namun demikian, kata Yusuf, pemerintah harus mempercepat vaksinasi Covid-19 agar kepercayaan masyarakat semakin meningkat dengan adanya lonjakan dan varian baru dari virus Covid-19.
“Pemberlakuan penguatan PPKM Mikro ini harus diikuti dengan percepatan vaksinasi dan pengawasan 3T. Karena dengan kenaikan kasus Covid-19 masyarakat akan kembali khawatir untuk mengunjungi pusat perbelanjaan. Ini yang harus diperhatikan pemerintah,” ungkapnya.
Sebelumnya pemerintah resmi menerapkan penebalan dan penguatan pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro (PPKM Mikro) mulai 22-5 Juli 2021 sebagai upaya menekan laju penyebaran kasus Covid-19.
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian yang juga Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) Airlangga Hartarto menyebut kolaborasi empat pilar, yaitu Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, TNI dan Polri menjadi kunci pengendalian lonjakan kasus Covid-19.
Lihat Juga :