Pelindo Pastikan Tarif Masuk Pelabuhan Paotere Sesuai PD dan Kesepakatan Bersama

Selasa, 26 Mei 2020 - 18:32 WIB
Aktivitas bongkar muat barang di Pelabuhan Paotere. Foto: Pelindo IV
MAKASSAR - PT Pelabuhan Indonesia IV (Persero) Cabang Makassar menegaskan, tarif yang tertera dalam karcis masuk Pelabuhan Paotere sudah sesuai dengan peraturan direksi (PD) dan kesepakatan bersama dengan asosiasi.

Adapun besaran tarif yang tertera di karcis masuk Pelabuhan Paotere yakni, Rp15.000 untuk kendaraan dan sopir, Rp3.000 untuk per kepala dan Rp15.000 untuk jasa dermaga dan penumpukan barang.

General Manager (GM) PT Pelindo IV Cabang Makassar, Aris Tunru mengatakan, tarif masuk Pelabuhan Paotere yang tertera di setiap karcis yang diberikan petugas di pintu masuk kepada setiap pengunjung, merupakan tarif resmi.



“Berdasarkan peraturan direksi dan juga kesepakatan bersama dengan asosiasi yang ada di dalam Pelabuhan Paotere,” jelas Aris dalam siaran persnya yang diterima SINDOnews, Selasa (26/5/2020).



Dia menyebutkan, tarif pas masuk yang sebesar Rp15.000 untuk jasa dermaga dan penumpukan barang dikenakan kepada setiap pengunjung yang membawa barang, misalnya dalam kendaraan mini bus atau mobil pikap.

“Tarif jasa dermaga dan penumpukan barang yang dipungut dari setiap pengunjung per sekali masuk, sesuai Peraturan Direksi PT Pelabuhan Indonesia IV (Persero) Nomor : PD 31 Tahun 2006 tanggal 14 Desember 2006 serta Kesepakatan Bersama No. BA 20/KB.501/1/POT-2015 tanggal 14 Desember 2015,” sebutnya.

Untuk kendaraan yang masuk juga dikenakan biaya pas kendaraan sebesar Rp15.000 per sekali masuk dan sudah termasuk supir. Tarif yang diberlakukan sesuai Peraturan Direksi PT Pelabuhan Indonesia IV (Persero) Nomor : PD 14 Tahun 2008 tanggal 04 Juni 2008 serta Kesepakatan Bersama No 19/HK/301/4/MKS-2017 dan No. 019/DPC/PELRA/MKS/IX/2017 tanggal 04 September 2017.

“Sementara pas masuk per orang yang sebesar Rp3.000, itu sesuai Peraturan Direksi PT Pelabuhan Indonesia IV (Persero) Nomor : PD 14 Tahun 2008 tanggal 04 Juni 2008 serta Kesepakatan Bersama No 19/HK/301/4/MKS-2017 dan No. 019/DPC/PELRA/MKS/IX/2017 tanggal 04 September 2017,” tukas GM Cabang Makassar.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More