Lahan untuk Investasi Harus Dipermudah
Selasa, 29 Juni 2021 - 06:01 WIB
“Kita tahu masalah lahan itu (ada) mafia tanah begitu luar biasa. Begitu ada perencanaan pembangunan di sini, tiba-tiba tanah di sekitar sudah naik,” ujarnya saat dihubungi Koran SINDO, Senin (28/6).
Dia menyebutkan Kementerian Investasi saat ini sedang membenahi hambatan dalam pengadaan lahan. Salah satu yang sukses dan sering dijadikan contoh adalah kawasan industri Batang, Jawa Tengah. Kawasan ini menurutnya adalah yang paling efisien dan mudah untuk memperoleh lahan.
Kementerian Investasi sudah meminta ke pengelola kawasan dan daerah agar investor tidak dibiarkan berjibaku dan bernegosiasi langsung dengan pemilik lahan. Investor asing tentu kesulitan karena tidak menguasai lapangan. Rizal mengatakan pihaknya berjanji akan membangun infrastruktur, seperti jalan, komunikasi, air bersih, listrik, dan lainnya, di kawasan industri.
Wakil Ketua Umum Kadin Johnny Darmawan menceritakan bahwa masalah lain yang sering menghambat investasi adalah ketidakpastian hukum. Lahan, menurutnya, banyak tersedia tetapi yang siap dibangun pabrik atau manufaktur itu tidak mudah. Sekalinya ada lahan, akan tapi infrastruktur pendukung, seperti listrik dan air bersih tidak memadai.
Namun, ujar dia, gelontoran fulus dari investor saat ini sepertinya belum mengalir deras. Masalah pandemi Covid-19 menjadi salah satu alasan investor tak berani jor-joran. Pada kuartal I tahun ini, investasi yang masuk baru Rp219 triliun, atau 25% dari target investasi Rp900 triliun.
“Investor diduga masih wait and see dengan memperharikan praktek dari UU Ciptaker di lapangan,” katanya.
Ketua Umum Himpunan Kawasan Industri Sanny Iskandar mengatakan, kawasan industri sangat dibutuhkan dalam program hilirisasi industri. Hilirisasi tersebut dimaksudkan untuk mendapat nilai tambah produk bahan mentah, memperkuat struktur industri, menyediakan lapangan kerja, dan memberi peluang usaha di Indonesia.
"Memang diharapkan setiap kabupaten kota harus ada kawasannya, karena sesuai dengan Undang-Undang Perindustrian No 3/2014 dan turunannya PP No 142/2015 industri manufaktur baru wajib berlokasi di dalam kawasan industri. Kalau di luar masalahnya akan banyak terkait masalah pencemaran lingkungan, tata ruang, infrastruktur yang belum siap dan sebagainya," katanya.
Namun, untuk membuat sebuah kawasan daerah harus memiliki kompetensi inti daripada industri ekonomi di daerahnya. Saat ini, kata dia, sudah ada 99 kawasan industri yang beroperasi dan tersebar di seluruh willayah Indonesia dengan total area mencapai 94.887.22 hektare.
Dia menyebutkan Kementerian Investasi saat ini sedang membenahi hambatan dalam pengadaan lahan. Salah satu yang sukses dan sering dijadikan contoh adalah kawasan industri Batang, Jawa Tengah. Kawasan ini menurutnya adalah yang paling efisien dan mudah untuk memperoleh lahan.
Kementerian Investasi sudah meminta ke pengelola kawasan dan daerah agar investor tidak dibiarkan berjibaku dan bernegosiasi langsung dengan pemilik lahan. Investor asing tentu kesulitan karena tidak menguasai lapangan. Rizal mengatakan pihaknya berjanji akan membangun infrastruktur, seperti jalan, komunikasi, air bersih, listrik, dan lainnya, di kawasan industri.
Wakil Ketua Umum Kadin Johnny Darmawan menceritakan bahwa masalah lain yang sering menghambat investasi adalah ketidakpastian hukum. Lahan, menurutnya, banyak tersedia tetapi yang siap dibangun pabrik atau manufaktur itu tidak mudah. Sekalinya ada lahan, akan tapi infrastruktur pendukung, seperti listrik dan air bersih tidak memadai.
Namun, ujar dia, gelontoran fulus dari investor saat ini sepertinya belum mengalir deras. Masalah pandemi Covid-19 menjadi salah satu alasan investor tak berani jor-joran. Pada kuartal I tahun ini, investasi yang masuk baru Rp219 triliun, atau 25% dari target investasi Rp900 triliun.
“Investor diduga masih wait and see dengan memperharikan praktek dari UU Ciptaker di lapangan,” katanya.
Ketua Umum Himpunan Kawasan Industri Sanny Iskandar mengatakan, kawasan industri sangat dibutuhkan dalam program hilirisasi industri. Hilirisasi tersebut dimaksudkan untuk mendapat nilai tambah produk bahan mentah, memperkuat struktur industri, menyediakan lapangan kerja, dan memberi peluang usaha di Indonesia.
"Memang diharapkan setiap kabupaten kota harus ada kawasannya, karena sesuai dengan Undang-Undang Perindustrian No 3/2014 dan turunannya PP No 142/2015 industri manufaktur baru wajib berlokasi di dalam kawasan industri. Kalau di luar masalahnya akan banyak terkait masalah pencemaran lingkungan, tata ruang, infrastruktur yang belum siap dan sebagainya," katanya.
Namun, untuk membuat sebuah kawasan daerah harus memiliki kompetensi inti daripada industri ekonomi di daerahnya. Saat ini, kata dia, sudah ada 99 kawasan industri yang beroperasi dan tersebar di seluruh willayah Indonesia dengan total area mencapai 94.887.22 hektare.
tulis komentar anda