Lahan untuk Investasi Harus Dipermudah

Selasa, 29 Juni 2021 - 06:01 WIB
Ketersediaan lahan masih menjadi kendala investasi di daerah. FOTO/WIN CAHYONO
JAKARTA - Persoalan lahan kerap menjadi hambatan bagi para investor untuk merealisasikan investasinya di Tanah Air. Masalah klasik ini masih saja ditemui beriringan dengan persoalan regulasi yang berbelit serta perizinan.

Rumitnya persoalan lahan ini setidaknya diakui oleh Menteri Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia pekan lalu. Secara terbuka dia menyatakan bahwa ketersediaan lahan di daerah masih menjadi penghambat masuknya investasi.

Bahlil pun menyatakan ingin ada pembagian yang jelas antara pemerintah pusat dan daerah (pemda) karena daerah yang mengetahui persis kondisi di lapangan. Dia bercerita, fakta masih sulitnya menyelesaikan lahan di daerah dibuktikannya beberapa minggu lalu saat dia turun langsung menyelesaikan masalah lahan untuk calon investor di kawasan ekonomi khusus (KEK) Bitung, Sulawesi Utara (Sulut).



Tak hanya di Bitung, pria kelahiran 1976 itu menemukan hal serupa di KEK Palu, Sulawesi Tengah.



“KEK jangan menjadi kawasan industri tanah. Perlu ada formulasi kebijakan untuk menarik tenant ke KEK Palu. Ini harus kita selesaikan bila perlu kita akan membuat kebijakan investasi yang memberikan insentif lebih dibandingkan KEK lain,” ujarnya seperti dikutip dari SINDONews.

Anggota Komite Investasi Kementerian Investasi Rizal Calvary Marimbo mengungkapkan masalah pengadaan lahan ini masuk tiga masalah besar dalam menarik investasi. Dua masalah lainnya, adalah regulasi dan perizinan. Keduanya, menurut dia, sudah mulai teratasi dengan hadirnya Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) dan Inpres No 7/2019 Tentang Percepatan Kemudahan Berusaha.

Rizal menjelaskan, dengan aturan itu dan adanya nomor standar prosedur dan kriteria (NSPK) akan memberikan kepastian kepada investor. Perizinan yang selama ini menghambat akan mudah.

Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More