Jika Disetujui Jokowi, Mal Bakal Tutup Sementara Saat PPKM Mikro Darurat
Rabu, 30 Juni 2021 - 17:51 WIB
JAKARTA - Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat sebagai ganti PPKM Mikro yang rencana dimulai 3 Juli, mengatur sejumlah aktivitas masyarakat dan tempat berkumpul masyarakat. Dari tempat makan, pusat perbelanjaan, tempat ibadah, hingga perkantoran semua akan mengalami pembatasan.
Dalam dokumen yang diterima MNC Portal Indonesia, kegiatan pada pusat perbelanjaan, mal dan pusat perdagangan bakal ditutup untuk Jawa dan Bali. Juru Bicara Kementerian Koordinator Maritim dan Investasi Jodi Mahardi membenarkan bahwa demikian usulan yang disampaikan.
"Iya kira-kira begitu, tapi itu tergantung keputusan Presiden Joko Widodo nanti," kata Jodi di Jakarta, Rabu (30/6/2021).
Adapun dalam dokumen ini disebutkan kegiatan pada pusat perbelanjaan, mal, pusat perdagangan ditutup. Sementara restoran dan rumah makan pun hanya boleh menerima pesanan dan tidak melayani makan di tempat.
Di bagian lain, pelaksanaan kegiatan konstruksi (tempat konstruksi dan lokasi proyek) boleh beroperasi 100% dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Untuk kegiatan keagamaan di tempat ibadah (masjid, mushola, gereja, pura, vihara dan kelenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) diputuskan untuk ditutup sementara
Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) juga akan ditutup sementara. Demikian pula kegiatan seni atau budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga, dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) juga ditutup sementara.
Dalam dokumen yang diterima MNC Portal Indonesia, kegiatan pada pusat perbelanjaan, mal dan pusat perdagangan bakal ditutup untuk Jawa dan Bali. Juru Bicara Kementerian Koordinator Maritim dan Investasi Jodi Mahardi membenarkan bahwa demikian usulan yang disampaikan.
"Iya kira-kira begitu, tapi itu tergantung keputusan Presiden Joko Widodo nanti," kata Jodi di Jakarta, Rabu (30/6/2021).
Adapun dalam dokumen ini disebutkan kegiatan pada pusat perbelanjaan, mal, pusat perdagangan ditutup. Sementara restoran dan rumah makan pun hanya boleh menerima pesanan dan tidak melayani makan di tempat.
Di bagian lain, pelaksanaan kegiatan konstruksi (tempat konstruksi dan lokasi proyek) boleh beroperasi 100% dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Untuk kegiatan keagamaan di tempat ibadah (masjid, mushola, gereja, pura, vihara dan kelenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) diputuskan untuk ditutup sementara
Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) juga akan ditutup sementara. Demikian pula kegiatan seni atau budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga, dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) juga ditutup sementara.
(fai)
tulis komentar anda