Jika Disetujui Jokowi, Mal Bakal Tutup Sementara Saat PPKM Mikro Darurat

Rabu, 30 Juni 2021 - 17:51 WIB
Usulan pembatasan dalam PPKM Darurat antara lain menutup sementara mal, pusat perbelanjaan dan pusat perdagangan. Foto/Ilustrasi
JAKARTA - Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat sebagai ganti PPKM Mikro yang rencana dimulai 3 Juli, mengatur sejumlah aktivitas masyarakat dan tempat berkumpul masyarakat. Dari tempat makan, pusat perbelanjaan, tempat ibadah, hingga perkantoran semua akan mengalami pembatasan.

Baca Juga: Begini Skenario PPKM Darurat Jawa-Bali: Mulai dari WFH 100% hingga Mal Ditutup



Dalam dokumen yang diterima MNC Portal Indonesia, kegiatan pada pusat perbelanjaan, mal dan pusat perdagangan bakal ditutup untuk Jawa dan Bali. Juru Bicara Kementerian Koordinator Maritim dan Investasi Jodi Mahardi membenarkan bahwa demikian usulan yang disampaikan.

"Iya kira-kira begitu, tapi itu tergantung keputusan Presiden Joko Widodo nanti," kata Jodi di Jakarta, Rabu (30/6/2021).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!