Jika Disetujui Jokowi, Mal Bakal Tutup Sementara Saat PPKM Mikro Darurat

Rabu, 30 Juni 2021 - 17:51 WIB
Adapun dalam dokumen ini disebutkan kegiatan pada pusat perbelanjaan, mal, pusat perdagangan ditutup. Sementara restoran dan rumah makan pun hanya boleh menerima pesanan dan tidak melayani makan di tempat.

Di bagian lain, pelaksanaan kegiatan konstruksi (tempat konstruksi dan lokasi proyek) boleh beroperasi 100% dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Baca Juga: Agar RS dan Nakes Bisa Bernapas, PPKM Darurat Perlu Diberlakukan

Untuk kegiatan keagamaan di tempat ibadah (masjid, mushola, gereja, pura, vihara dan kelenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) diputuskan untuk ditutup sementara

Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) juga akan ditutup sementara. Demikian pula kegiatan seni atau budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga, dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) juga ditutup sementara.
(fai)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!