Mulai 6 Juli, Semua WNA yang Masuk Indonesia Harus Sudah Divaksin

Minggu, 04 Juli 2021 - 18:00 WIB
Kemenkes mencatat, median inkubasi virus SARS-CoV-2 varian Delta dan Alpha adalah 4 hari. Maka, masa karantina 8 hari berarti mencakup dua kali lipat median masa inkubasi virus tersebut.

Baca juga: Warganet Heran Sepeda Nggak Dikandangin saat Melintasi Sudirman-Thamrin, padahal PPKM Darurat

Adapun karantina 8 hari dilakukan dengan kombinasi entry & exit testing RT-PCR yang dilakukan pada saat ketibaan pelaku perjalanan (hari pertama) dan diulang pada hari ke-7.

Entry testing ini dilakukan untuk mendeteksi sedini mungkin potensi penularan dari pelaku perjalanan. Exit testing dilakukan pada hari ke-7 untuk menunggu masa inkubasi virus, sebagai antisipasi virus belum terdeteksi pada tes pertama.

Kombinasi karantina dan entry-exit testing (hari ke-1 dan ke-7) dapat mencegah penularan pasca karantina, dengan probabilitas penularan < 0,25%. Pemerintah menegaskan bahwa implementasi karantina pelaku perjalanan perlu dilakukan dengan disiplin dan ketat, agar tidak terjadi penularan di masa karantina.
(ind)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!