Harusnya WFH Tapi Dipaksa WFO, Laporkan ke Sini!

Selasa, 06 Juli 2021 - 14:36 WIB
Luhut akan menindak tegas bagi perusahaan non esensial yang tidak melaksanan aturan PPKM Darurat tetap masih bekerja di kantor. Pihaknya meminta kepada Kapolda Metro Jaya, dan Pangdam Jaya untuk turun ke lapangan mengecek ke masing-masing perusahaan maupun industri non esensial yang tidak WFH 100%.

Luhut sebagai komandan PPKM Darurat Jawa Bali akan menindak tegas bagi perusahaan non esensail yang tidak mematuhi aturan. Namun apabilan benar-benar mendesak, pihaknya meminta Gubernur untuk mengeluarkan aplikasi registrasi sektor mana saja yang WFH 100% dan WFO.

Baca Juga: Viral Harga Susu Beruang Nggak Masuk Akal, Begini Komentar Nestle!

Ia menjelaskan sistem registrasi STRP (Surat Tanda Registrasi Pekerja) yang memang harus secara terpaksa bekerja dari kantor. Langkahnya yaitu dengan membuat sistem registrasi untuk pekerja sektor esensial dan sektor critical. "Para pekerja bisa melakukan registrasi untuk mendapatkan STRP," katanya.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!