Harusnya WFH Tapi Dipaksa WFO, Laporkan ke Sini!

Selasa, 06 Juli 2021 - 14:36 WIB
Ilustrasi. FOTO/SINDOnews
JAKARTA - Kebijakan PPKM Darurat telah berlaku sejak empat hari lalu. Namun masih banyak karyawan yang bekerja di sektor non esensial tetap diminta bekerja di kantor menuruti keinginan perusahaan. Tak hanya bikin macet, hal itu tentu melanggar aturan pemerintah.

Menanggapi hal itu, Menteri Luhut Binsar Panjaitan pun angkat meminta kepada pekerja atau karyawan non esensial yang diminta tteap bekerja dari kantor bisa melaporkan dinas ketenagakerjaan terkait.

"Saya menegaskan agar seluruh karyawan dipaksa harus bekerja di kantor pada perusahaan di sektor non esensial agar segera melaporkan kepada pemerintah khususnya di wilayah DKI melalui dinas ketenagakerjaan provinsi," kata dia.



Luhut akan menindak tegas bagi perusahaan non esensial yang tidak melaksanan aturan PPKM Darurat tetap masih bekerja di kantor. Pihaknya meminta kepada Kapolda Metro Jaya, dan Pangdam Jaya untuk turun ke lapangan mengecek ke masing-masing perusahaan maupun industri non esensial yang tidak WFH 100%.



Luhut sebagai komandan PPKM Darurat Jawa Bali akan menindak tegas bagi perusahaan non esensail yang tidak mematuhi aturan. Namun apabilan benar-benar mendesak, pihaknya meminta Gubernur untuk mengeluarkan aplikasi registrasi sektor mana saja yang WFH 100% dan WFO.



Ia menjelaskan sistem registrasi STRP (Surat Tanda Registrasi Pekerja) yang memang harus secara terpaksa bekerja dari kantor. Langkahnya yaitu dengan membuat sistem registrasi untuk pekerja sektor esensial dan sektor critical. "Para pekerja bisa melakukan registrasi untuk mendapatkan STRP," katanya.
(nng)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More