Harusnya WFH Tapi Dipaksa WFO, Laporkan ke Sini!
Selasa, 06 Juli 2021 - 14:36 WIB
Ilustrasi. FOTO/SINDOnews
JAKARTA - Kebijakan PPKM Darurat telah berlaku sejak empat hari lalu. Namun masih banyak karyawan yang bekerja di sektor non esensial tetap diminta bekerja di kantor menuruti keinginan perusahaan. Tak hanya bikin macet, hal itu tentu melanggar aturan pemerintah.
Menanggapi hal itu, Menteri Luhut Binsar Panjaitan pun angkat meminta kepada pekerja atau karyawan non esensial yang diminta tteap bekerja dari kantor bisa melaporkan dinas ketenagakerjaan terkait.
"Saya menegaskan agar seluruh karyawan dipaksa harus bekerja di kantor pada perusahaan di sektor non esensial agar segera melaporkan kepada pemerintah khususnya di wilayah DKI melalui dinas ketenagakerjaan provinsi," kata dia.
Baca Juga: Disuruh WFH 100% Malah WFO, Luhut: Kita Akan Eksekusi!
Menanggapi hal itu, Menteri Luhut Binsar Panjaitan pun angkat meminta kepada pekerja atau karyawan non esensial yang diminta tteap bekerja dari kantor bisa melaporkan dinas ketenagakerjaan terkait.
"Saya menegaskan agar seluruh karyawan dipaksa harus bekerja di kantor pada perusahaan di sektor non esensial agar segera melaporkan kepada pemerintah khususnya di wilayah DKI melalui dinas ketenagakerjaan provinsi," kata dia.
Baca Juga: Disuruh WFH 100% Malah WFO, Luhut: Kita Akan Eksekusi!
Lihat Juga :