PHK Marak, BPJamsostek Gencarkan Sosialisasi Program JKP
Rabu, 07 Juli 2021 - 20:15 WIB
Baca juga: Ada PPKM Darurat, Proyeksi Pertumbuhan Ekonomi 2021 pun Diralat
Selain itu, peserta penerima manfaat JKP harus memenuhi kriteria seluruh peserta dengan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang mengalami PHK dengan ketentuan memenuhi syarat eligibilitas masa iuran dan kepesertaan dan bersedia bekerja kembali, tambah Erfan.
Selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Skala Mikro di Wilayah DKI Jakarta, masyarakat tetap dapat mengajukan klaim JHT secara digital melalui website www.lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id dan untuk layanan informasi dapat menghubungi Call Center 175 terkait program BPJamsostek dan prosedur Lapak Asik.
Selain itu, peserta penerima manfaat JKP harus memenuhi kriteria seluruh peserta dengan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang mengalami PHK dengan ketentuan memenuhi syarat eligibilitas masa iuran dan kepesertaan dan bersedia bekerja kembali, tambah Erfan.
Selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Skala Mikro di Wilayah DKI Jakarta, masyarakat tetap dapat mengajukan klaim JHT secara digital melalui website www.lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id dan untuk layanan informasi dapat menghubungi Call Center 175 terkait program BPJamsostek dan prosedur Lapak Asik.
(ind)
Lihat Juga :