PHK Marak, BPJamsostek Gencarkan Sosialisasi Program JKP

Rabu, 07 Juli 2021 - 20:15 WIB
"Pemerintah memberikan jaminan sosial kepada pekerja atau buruh yang mengalami PHK dalam bentuk uang tunai selama enam bulan, dimana, diberikan setiap bulan sebesar 45 persen dari upah untuk tiga bulan pertama dan 25 persen untuk tiga bulan berikutnya," ujar Kepala Kantor Cabang BPJamsostek Jakarta Kelapa Gading, Erfan Kurniawan menyebut, dalam keterangan pers, Rabu (7/7/2021).

Baca juga: Hindari PHK, Menaker Ida: Jangan Memanfaatkan PPKM Darurat untuk Menambah Masalah

Tak hanya itu, peserta juga mendapatkan akses informasi pasar kerja dan pelatihan kerja melalui program JKP yang diselenggarakan BPJamsostek. Untuk mendapatkan manfaat tersebut, perusahaan tidak perlu membayar iuran tambahan karena seluruh iuran ditanggung Pemerintah dan rekomposisi dari iuran program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), ujar Erfan.

Erfan mengatakan, Peserta program JKP harus memenuhi sejumlah persyaratan, diantaranya, Warga Negara Indonesia (WNI), usia belum mencapai 54 tahun, mempunyai hubungan kerja dengan Perusahaan baik PKWTT maupun PKWT, Peserta pada perusahaan skala menengah dan besar terdaftar 5 program (JKK,JKM,JHT,JP,JKN). Sedangkan peserta pada perusahaan skala kecil dan mikro terdaftar 4 program (JKK, JKM, JHT, JKN).

JKP bisa didapatkan peserta yang mengalami PHK dengan syarat sudah membayar iuran minimal 12 bulan dalam 24 bulan, dimana, 6 bulan dibayar berturut-turut, periode pengajuan sejak dinyatakan PHK sampai dengan 3 bulan sejak ter-PHK.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!