Kemenperin Ungkap Ada yang Main-main dengan Tata Niaga Gula Jatim

Rabu, 07 Juli 2021 - 19:42 WIB
(Baca juga:Agar Tak Rembes ke Pasar, Pemerintah Diminta Pelototi Impor Gula Rafinasi)

Aksi borong tebu petani yang dilakukan pabrik gula tersebut dilakukan untuk mengakali syarat minimum serapan tebu petani untuk mendapat izin impor raw sugar. Padahal, pabrik tersebut sudah diberi jatah impor raw sugar yang harganya lebih murah agar memiliki cadangan anggaran lebih untuk membiayai perluasan lahan tebu bekerja sama dengan petani.

“Alih-alih memperluas lahan tebu, dia malah menggunakan uang itu untuk memborong tebu petani dengan harga tinggi. Sekarang mana dia realisasi lahan tebunya nggak bertambah!” tutur Supriadi geram.

Gara-gara langkah sembrono itu, bukan hanya petani tebu yang dirugikan karena panen lanjutannya berkualitas buruk, tapi juga pabrik gula lain di Jawa Timur yang membutuhkan tebu untuk berproduksi.

“Sekarang seperti PG BUMN dan PG-PG lain di Jawa Timur, mereka nggak bisa produksi gula. Kalau ada yang bilang Permenperin No 3/2021 merusak tata niaga gula, justru pabrik gula konsumsi yang ngotot minta kuota impor raw sugar untuk rafinasilah yang merusak tata niaga gula!” tutur dia.

Berkaitan dengan hasil riset yang dipaparkan, Supriadi menyayangkan riset yang digelar tanpa melakukan konfirmasi kepada pihak Kemenperin. Padahal, lanjut dia, object riset adalah produk hukum yang dihasilkan pihak kementerian.

“Harusnya, hasil riset itu kan bisa jadi masukan dan evaluasi buat kementerian sebagai wakil pemerintah dalam menyusun kebijakan. Tapi kita nggak tahu itu hasilnya seperti apa?,” tandasnya.
(dar)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!