Kadin Jatim Minta Pemerintah Hati-Hati Soal Industri Hasil Tembakau
Rabu, 07 Juli 2021 - 21:35 WIB
Baca juga:Kemendikbudristek Buka Lowongan CPNS, Simak Syarat dan Tata Caranya
Waljid mengatakan ada hal yang kurang transparan terutama dalam proses pembahasan terkait PP 109. Pihak-pihak yang berkompeten justru tidak pernah dilibatkan dalam proses revisi sejak awal, terutama pada saat pertemuan yang sifatnya intensif.
Menurut Waljid, proses tersebut melanggar amanah peraturan dan perundang- undangan, “Lagi-lagi proses penyusunan regulasi IHT ditunggangi oleh kepentingan lain sehingga tetap pemangku kepentingan tidak diinformasikan hingga fase akhir revisi bahkan hingga tahap sosialisasi. Modus ini banyak juga dilakukan pada proses penyusunan kebijakan Kawasan Tanpa Rokok di daerah” ungkapnya.
Untuk itu pada tanggal 4 Juni lalu, Pengurus Pusat FSP RTMM SPSI telah mengirimkan surat kepada Presiden Jokowi untuk memohon agar proses diskusi revisi PP 109/2012 dihentikan setelah sebelumnya menyampaikan penolakan melalui konferensi pers.
Waljid mengatakan ada hal yang kurang transparan terutama dalam proses pembahasan terkait PP 109. Pihak-pihak yang berkompeten justru tidak pernah dilibatkan dalam proses revisi sejak awal, terutama pada saat pertemuan yang sifatnya intensif.
Menurut Waljid, proses tersebut melanggar amanah peraturan dan perundang- undangan, “Lagi-lagi proses penyusunan regulasi IHT ditunggangi oleh kepentingan lain sehingga tetap pemangku kepentingan tidak diinformasikan hingga fase akhir revisi bahkan hingga tahap sosialisasi. Modus ini banyak juga dilakukan pada proses penyusunan kebijakan Kawasan Tanpa Rokok di daerah” ungkapnya.
Untuk itu pada tanggal 4 Juni lalu, Pengurus Pusat FSP RTMM SPSI telah mengirimkan surat kepada Presiden Jokowi untuk memohon agar proses diskusi revisi PP 109/2012 dihentikan setelah sebelumnya menyampaikan penolakan melalui konferensi pers.
(uka)
Lihat Juga :