Tanggapi Soal Perang Harga Swab Test, BPKP Bilang Itu Wajar!
Jum'at, 09 Juli 2021 - 14:00 WIB
JAKARTA - Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menilai wajar soal perang harga swab test atau tes usap antigen di tengah lonjakan kasus Covid-19. Lembaga pengawas itu berdalih, yang tidak boleh ketika harga swab di atas HAT.
Direktur Pengawasan Bidang Pertahanan dan Keamanan BPKP Faisal menjelaskan, harga swab antigen di bawah HAT secara normatif masih diperbolehkan, yang tidak boleh justru melebihi harga acuan tertinggi. Dengan demikian, masyarakat yang memerlukan tes usap antigen punya lebih banyak pilihan sesuai mekanisme pasar.
"Seiring berjalannya waktu, ketika salah satu komponen harga ada yang turun, maka akan membentuk ekuilibrium harga baru," kata Faisal di Jakarta, Jumat (9/7/2021).
Dijelaskan, struktur harga dalam harga acuan tertinggi tes usap diantaranya, biaya personel, biaya reagen, bahan habis pakai dan keuntungan. Dengan begitu kata dia, apabila terdapat salah satu yang membentuk komponen harga berubah maka harga tes usap dapat berubah.
Selain itu tambah Faisal, harga tes usap antigen yang bervariasi itu, tergantung dari jenis alat uji yang digunakan, yang tentunya harus sesuai standar dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes). "Harga Bahan Habis Pakai (BHP), harga reagen kemungkinan sudah berubah jika dibandingkan yang dulu. Jadinya sekarang harga swab antigen bervariasi," ujarnya.
Baca juga: Harga Swab Test Rp900 Ribu, Pemerintah Segera Buat Surat Edaran
Diketahui, pada akhir tahun 2020 lalu pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) bersama BPKP telah menetapkan batasan tarif tertinggi pemeriksaan swab test antigen sebesar Rp250.000 untuk Pulau Jawa dan Rp275.000 untuk daerah di luar Pulau Jawa.
Direktur Pengawasan Bidang Pertahanan dan Keamanan BPKP Faisal menjelaskan, harga swab antigen di bawah HAT secara normatif masih diperbolehkan, yang tidak boleh justru melebihi harga acuan tertinggi. Dengan demikian, masyarakat yang memerlukan tes usap antigen punya lebih banyak pilihan sesuai mekanisme pasar.
"Seiring berjalannya waktu, ketika salah satu komponen harga ada yang turun, maka akan membentuk ekuilibrium harga baru," kata Faisal di Jakarta, Jumat (9/7/2021).
Dijelaskan, struktur harga dalam harga acuan tertinggi tes usap diantaranya, biaya personel, biaya reagen, bahan habis pakai dan keuntungan. Dengan begitu kata dia, apabila terdapat salah satu yang membentuk komponen harga berubah maka harga tes usap dapat berubah.
Selain itu tambah Faisal, harga tes usap antigen yang bervariasi itu, tergantung dari jenis alat uji yang digunakan, yang tentunya harus sesuai standar dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes). "Harga Bahan Habis Pakai (BHP), harga reagen kemungkinan sudah berubah jika dibandingkan yang dulu. Jadinya sekarang harga swab antigen bervariasi," ujarnya.
Baca juga: Harga Swab Test Rp900 Ribu, Pemerintah Segera Buat Surat Edaran
Diketahui, pada akhir tahun 2020 lalu pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) bersama BPKP telah menetapkan batasan tarif tertinggi pemeriksaan swab test antigen sebesar Rp250.000 untuk Pulau Jawa dan Rp275.000 untuk daerah di luar Pulau Jawa.
(nng)
Lihat Juga :
tulis komentar anda