Selama PPKM Darurat Bisnis Ritel Pangan Tergerus hingga 60%
Minggu, 11 Juli 2021 - 18:30 WIB
Foto/ilustrasi/SINDOnews
JAKARTA - Untuk menekan laju penyebaran angka kasus Covid-19 di Indonesia, pemerintah menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat di Jawa-Bali. Kebijakan itu diberlakukan mulai 3-20 Juli 2021 mendatang.
Kebijakan itu tentu saja berdampak pada sejumlah sektor bisnis. Salah satunya bisnis ritel , baik non-pangan maupun pangan.
Baca juga:'Presiden Haiti Jovenel Moise Dibunuh oleh Agen Keamanannya Sendiri...'
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Roy N. Mandey mengatakan, diberlakukannya PPKM darurat membuat bisnis ritel pada bulan ini menurun drastis, terutama sektor pangan yang penurunannya hingga mencapai 60%.
Kebijakan itu tentu saja berdampak pada sejumlah sektor bisnis. Salah satunya bisnis ritel , baik non-pangan maupun pangan.
Baca juga:'Presiden Haiti Jovenel Moise Dibunuh oleh Agen Keamanannya Sendiri...'
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Roy N. Mandey mengatakan, diberlakukannya PPKM darurat membuat bisnis ritel pada bulan ini menurun drastis, terutama sektor pangan yang penurunannya hingga mencapai 60%.
Lihat Juga :